RealitaNews.co.id, Polres Metro Tangerang Kota-Polda Metro Jaya, - Unit Reskrim Polsek Cipondoh di bantu Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tawuran remaja di Jalan KH. Hasyim Ashari, depan restoran cepat saji McDonald's, Cipondoh, Kota Tangerang
Dalam kejadian tersebut mengakibatkan seorang remaja RAS, (17th) warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15 remaja yang diamankan kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS als. Gembel(16 th) dan DS als BWO, (17th) sedangkan RDY als. JONKAY, (22th) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial," ungkapnya.
Zain mejelaskan, Korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
"Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek," kata Kapolres.
"Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan," tutur Zain.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Hukumannya 12 tahun penjara," tutupnya.
(*/Red)