Realitanews.co.id
Serang-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022 bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten pada Selasa (13/12).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, diikuti Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono, Dirresnarkoba Kombes Pol Suhermanto, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta PJU BNN Provinsi Banten.
BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402,34 Kg, ganja seberat 198,05 Kg dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Disamping itu petugas juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 Kg, cairan sebanyak 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Dalam sambutannya Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose menyampaikan arahannya terkait pemusnahan narkotika. "Pada hari ini BNN RI melakukan pemusnahan narkotika di penghujung tahun 2022 yang bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir," kata Petrus.
Kemudian Petrus juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mesin Incinerators . Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika.
Kemudian Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNN RI. “Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di Indonesia, sinergi bersama dengan BNN RI,” kata Tranggono.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten,” tutup Shinto Silitonga.|red