Realitanews.co.id
Serang - Polda Banten ikuti workshop hasil penelitian tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Penanganan Tindak Pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat tahun 2022 melalui zoom meeting bertempat di Ruang Vicon Polda Banten pada Selasa (13/11).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapuslitbang Mabes Polri Brigjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta didampingi Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan melalui zoom meeting dan Polda Banten dihadiri Wadir Binmas Polda Banten AKBP Zaenal serta personel lainnya.
Dalam sambutannya Brigjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta mengatakan bahwa Polri merupakan fungsi bidang yang menangani Kamtibmas, serta mengkaji tugas kepolisian dalam proses penegakkan hukum. “Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan dibidang kamtibmas yang meliputi fungsi preemtif dan preventif serta memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, salah satu tugas Polri adalah untuk mengadakan penelitian dan pengkajian terhadap tugas kepolisian nasional yang diharapkan tentunya dapat memberikan support bagi institusi kepolisian dalam proses penegakkan hukum, khususnya dalam rangka tindak pidana,” ucap
Iswyoto.
Iswyoto mengatakan tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui tantangan dalam penanganan restoratif yang dilakukan Polri. “Tujuan dari penelitian ini diantaranya untuk mengetahui dan menganalisis tantangan dalam penerapan keadilan Restoratif oleh Polri,” kata Iswyoto.
Terakhir Iswyoto menjelaskan sebagian hasil dari penelitian penerapan keadilan Restoratif. “Hasil dari penelitian penerapan keadilan Restoratif adalah belum ada kebijakan dari Polda terkait implementas| Perpol Nomor 8 Tahun 2021 baik pada kegiatan penyelenggaraan fungsl Reskrim (Binmas dan Samapta), Penyelidikan dan Penyidikan, Masih banyak personel yang belum memahami Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif meskipun pernah menerima pelatihan, matoritas jajaran fungsi samapta dan fungsi binmas belum pernah menerima sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga tidak memahami penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” tutup Iswyoto.|red