Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

7 bulan buron Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten cari DPO penganiayaan

Selasa, 27 Desember 2022 | 12:40 WIB Last Updated 2022-12-27T05:40:13Z


Realitanews.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan pencarian pelaku penganiayaan
Yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam.21.07 wib di kampung sumuranja Rt 17/07 desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.selasa,27/12/22.

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) pekerja karyawan Swasta alamat kampung sumuranja Rt 01/01 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali,tidak hanya itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian di lerai oleh warga sekitar.atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.

Korban atas nama Majani (35) alamat kampung sumuranja Rt 12/06 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Nandar "menghimbau kepada pelaku
Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, (call Center 110) atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon
IPDA Patuan S.A.J Sihombing S.Tr.K 0818592022, Banit I Unit Tipidum AIPTU Suyanto 087871974111

Pasal yang disangkakan atas kejadian tersebut pasal 351 KUHPidana dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam

Ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHPidana 6 tahun dan untuk undang undang darurat Ancaman hukumannya 10 Tahun."tegas AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.|red