Realitanews.co.id, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (07/12) di Kampung Bojong Cae Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut. "Ya benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap SH (24) warga Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak pada Rabu (07/12) di Kampung Bojong Cae Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak," kata Malik pada Sabtu (10/12).
Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna hitam, 1.358 butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,-, 1 Handphone merek OPPO warna Gold. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut, " ucap Malik.
Obat-obatan terlarang tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan berhentinya napas. "Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," ujar Malik
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Selain kurungan penjara pelaku juga didenda paling banyak 10 Miliar," tutup Malik. | Red