Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Irwasda Bersama Kabid Propam Polda Banten Ikuti Seminar Hasil Penelitian Strategi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:59 WIB Last Updated 2022-12-15T05:59:20Z



Realitanews.co.id
Irwasda Bersama Kabid Propam Polda Banten Ikuti Seminar Hasil Penelitian Strategi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Serang - Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto bersama Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy mengikuti seminar hasil penelitian strategi penanganan pengaduan masyarakat (dumas) yang diselenggarakan di Hotel Ciputra Jakarta Barat pada Kamis (15/12).

Dalam kegiatan ini dihadiri Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Pol Gupuh Setiyono, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan diikuti oleh Irwasda beserta Kabid Propam seluruh Polda se Indonesia dengan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Prof. Dr. Obing Katubi.

Saat dikonfirmasi, Irwasda Polda Banten membenarkan dirinya mengikuti kegiatan tersebut. "Hari ini saya bersama Kabid Propam Polda Banten mengikuti seminar hasil penelitian strategi penanganan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan di Hotel Ciputra Jakarta Barat," kata Eko.

Eko menambahkan jika kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. "Adapun maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal," tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Obing Katubi selaku narasumber dalam acara ini memberikan beberapa rekomendasi terkait dumas seperti perlunya menggunakan hanya satu aplikasi pengaduan masyarakat secara nasional. "Perlu adanya sop pemanfaatan aplikasi dumas secara nasional yang mudah diterapkan," katanya.

Kemudian terkait tindak lanjut dari dumas Prof. Dr. Obing Katubi juga memberikan masukan agar penelaahan dumas dan pemeriksaan awal dilakukan bersama oleh perwakilan Propam, Wassidik dan Dumasan dengan dipimpin oleh koordinator penanganan dumas di Satker terkait sampai pada putusan adanya indikasi pelanggaran atau tidak. "Setelah itu baru didistribusi untuk ditindaklanjuti oleh Propam, Bareskrim, atau Satker lain sesuai dengan substansi indikasi pelanggaran," jelasnya.

Terakhir untuk memaksimalkan pelayanan dumas harus melalui satu pintu. "Mekanisme pelayanan dumas harus melalui satu pintu Sentra Penanganan Dumas Terintegrasi (SPDT) mulai dari penerimaan dumas sampai pengarsipan data hasil penanganan dumas," tutupnya.|red