Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satres narkoba polres Cilegon berhasil tangkap pelaku jual obat keras (G).

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:15 WIB Last Updated 2022-12-08T15:15:34Z

RealitaNews.co.id, Cilegon, Satuan Reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pelaku penjual obat keras daftar "G" Pada hari Minggu, 04 Desember 2022,sekira jam 21.30 WIB ,di sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan telah mengamankan seorang laki laki berinisial ANY (23) warga Lingkungan Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

ANY (23) ditangkap hasil dari pada 
Pengembangan kasus ditangkapnya pelaku DR (23) pada hari Minggu, 04 Desember 2022,jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Atas pengakuan DR (23) ratusan obat keras daftar"G" didapat dari ANY (23)

Pada saat ditangkap pelaku ANY (23) kemudian di lakukan pengeledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lempeng obat yang diduga merk TRAMADOL yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 44 (empat puluh empat) paket obat warna kuning yang diduga jenis HAXYMER yang perpaketnya berisi 8 (delapan) butir obat warna kuning yang diduga jenis HAXYMER dengan jumlah keseluruhan 352 (tiga ratus lima puluh dua) butir obat warna kuning yang diduga jenis HAXYMER, uang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh Lima ribu rupiah), 1(satu) unit handphone vivo warna biru dan 1(satu) unit pcs plastik klip warna bening."ujar Syamsul.

Dari keterangan Pelaku ANY (23) mengaku mendapatkan Obat keras daftar "G" merk TRAMADOL HCI tersebut dari Pelaku ANDRE (DPO) dan obat HAXYMER dari pelaku IYAN (DPO) dengan maksud untuk disebar atau diedarkan.

Syamsul berharap agar pelaku ANDRE (DPO) dan pelaku IYAN yang memiliki obat keras daftar"G"
(TRAMADOL HCI dan HAXYMER) dengan maksud untuk disebar atau diedarkan,*segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian* sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri bahwa tersangka ANY (23) dapat dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Red/ica)