Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 Tersangka Aksi Tawuran

Minggu, 04 Desember 2022 | 13:11 WIB Last Updated 2022-12-04T06:11:11Z



Realitanews.co.id,
Serang - Dua kelompok pelajar yang berasal dari 8 sekolah di Kabupaten Serang terlibat tawuran di Jalan Raya Pamarayan - Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Jumat (03/12) yang menyebabkan tiga pelajar dilarikan ke Puskesmas Pamarayan akibat luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan telah terjadi peristiwa tawuran tersebut. Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan jika pihaknya responsif setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan belasan pelajar. "Tim Resmob Polres Serang bersama personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pelajar," terang Yudha kepada media pada Minggu (04/12).

Dalam hal ini 14 pelajar diamankan, 3 diantaranya mengalami luka terbuka dan harus dirawat di Puskesmas Pamarayan. 

Dari ke 14 pelaku yang diamankan 8 pelajar diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat dan pengeroyokan dan termasuk 3 orang yang sedang menjalani perawatan di puskesmas pamarayan. "Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam dan masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar," tegasnya.

Yudha menjelaskan keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek dan nantang di media sosial. "Keributan terjadi di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek dan nantang di media sosial, dan selanjutnya kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi Tawuran tersebut di Jl. Raya Pamarayan - Tambak hingga mengakibatkan 3 pelajar terkapar bersimbah darah," ucap Yudha 

Yudha mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar tentang kejadian tersebut. "Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian dan tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personil lainnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 11 pelajar berikut barang bukti," jelas Yudha.

Yudha juga menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Dalam hal ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 4 unit motor, 7 handphone, 5 clurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video," tegas Yudha.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi. Kapolres kembali menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah. "Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dan jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban," tutup Yudha. | Red