Realitanews.co.id
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan press release pengungkapan kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu di Wilyah Hukum Polres Cilegon.
Kejadiannya pada hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 17.30 Wib. Di Toilet Area Parkir Sepedah Motor Lapas Kelas II A Cilegon Link Cikerai Kel Kalitimbang Kec Cibeber Kota Cilegon
Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 17.30 Wib.Di Toilet Area Parkir Sepedah Motor Lapas Kelas II A Cilegon Link Cikerai Kel Kalitimbang Kec Cibeber Kota Cilegon, terjadinya peredaran/transaksi jual beli narkotika jenis sabu atau di sebut tindak pidana Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu.
Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Iptu Syamsul Bahri, Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka berikut barang buktinya serta mendalami dan lakukan pengembangan agar dapat terusut tuntas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon.
Berawal dari informasi yang didapat tentang jaringan Narkoba di Lapas Cilegon kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon, Satresnarkoba Kabupaten Serang dan Pihak Lapas Klas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu kedalam lapas cilegon, sampai kemudian pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar jam 17.30 Wib tim gabungan berhasil mengamankan laki-laki berinisial Sdr. E didepan pintu masuk lapas cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan Sdr. Sdr. E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon Link Cikerai Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon saat itu memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus, setelah itu oleh Sdr. E kemudian dikeluarkan dan didapati 1 (satu) buah bungkusal lakban warna hitam berbentuk bundar yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan adanya kejadian ini serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya:
1. E ,30 Tahun, Alamat warung Jati RT 001 garing 003 di Kp Margaluyu kecamatan Ci marga Kabupaten Lebak
2. AMR , 25 Tahun, alamat perum Banten Indah Permai blok G 15 nomor kosong sembilan kelurahan unsur Kecamatan Serang kota Serang
3. RM , 23 Tahun, alamat Jln. KH TB Ma'mun 02 RT. 002/001 Kel Serang Kec Serang Kota Serang.
Beserta barang bukti :
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis sabu - sabu Brutto 9.67 Gram.
- 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis sabu - sabu Brutto 4.73 Gram
- 3 (tiga) Unit Handphone.
Atas kejadian tersebut 3 (tiga) tersangka dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara Paling singkat 5 Tahun maksimumnya 20 Tahun.."tutupnya.|red