Realitanews.co.id
Telah terjadi penganiayaan terhadap seorang pria di area parkiran pintu dermaga executive, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Senin (16/01) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi membenarkan kejadian tersebut. "Benar, telah terjadi penganiayaan terhadap seorang pria berinisial NS (48) warga Tamansari di area parkiran pintu dermaga executive, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Senin (16/01) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib," kata Entang saat dikonfirmasi pada Rabu (25/01).
Diketahui pelaku penganiayaan berinisial IH (32) warga lingkungan Medaksa seberang Tamansari Pulomerak merak kota Cilegon.
Kemudian Entang menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Bermula paada Minggu (14/01), sekitar pukul 03.15 Wib korban NS saat itu sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak, setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh Saudara AS (37) security pelabuhan meminta jatah uang preleg sebesar Rp10.000, namun korban NS tidak memberinya dengan alasan baru mendapat satu mobil, kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban NS dengan Saudara AS," ucapnya.
Entang menambahkan bahwa pada Senin (16/01) sekitar pukul 16.30 Wib, saat korban NS sedang di area parkiran pintu masuk dermaga executive Merak, korban NS bertemu dengan pelaku IH yang merupakan kakak dari Saudara AS. "Pelaku IH merasa tidak terima dengan korban NS karena sudah cekcok dengan saudara AS, kemudian tanpa basa basi IH langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu korban NS lalu melemparkan batu tepat mengenai bahu korban, atas kejadian tersebut korban NS mengalami luka memar dibagian dagu dan luka lecet dibagian bahu sebelah kanan," jelas Entang.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Pulomerak bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak berupaya mencari keberadaan pelaku IH, tepatnya pada Senin (23/01) sekitar pukul 23.30 Wib, di Lingkungan Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah berhasil menangkap pelaku IH. "Pelaku IH dapat dipersangkakan dengan pasal 351 KUHPidana karena telah melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.|red