Realitanews.co.id
DA pemuda 26 tahun terpaksa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Minggu (22/01) sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung yang beralamat di Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Pandeglang lantaran kedapatan menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
"Penangkapan DA berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung di Desa Kadudampit kerap terjadi transaksi obat terlarang," ujar Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut. "Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol HCI yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pelaku," jelas Ilman.
Selanjutnya ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 25 butur dan obat merek TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 96 butir yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung. "Pelaku mengaku bahwa obat tersebut di dapat dari seorang DPO adapun uang sebesar Rp30.000,- merupakan hasil penjualan obat," katanya pada Selasa (24/01).
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut. "Atas perbuatannya, DA akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terang Ilman.|red