Realitanews.co.id
Satuan Reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 sekira jam 00.30 WIB,tepatnya dipinggir jalan didepan Kantor Keluran Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon Telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki
AF (37) Alamat Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dan RH (40) Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
Awal mula kejadian AIPTU Dadan PS Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada orang yang membawa sabu - sabu,atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU
Syamsul bahri.
Pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 sekira jam 00.30 WIB, Dipinggir jalan tepatnya didepan Kantor Keluran Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AF (37) Alamat Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dan RH (40) Kecamatan Ciwandan ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,42 gram, 1 (satu) unit HP merk samsung warna biru muda, 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha scopy."tegasnya
Menurut keterangan Tersangka AF (37) dan RH (40) Narkotika jenis sabu-sabu akan dipergunakan sendiri yang didapat dari pelaku DD (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPTU Syamsul bahri bahwa Tersangka AF (37) Alamat Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dan RH (40) Kecamatan Ciwandan dapat dikenakan pasalnya 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) uu ri no 35 thn 2009 tentang narkotika
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).|red