Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang, Ditangkap Satresnarkoba Saat Santai di Bengkel Motor

Rabu, 25 Januari 2023 | 21:40 WIB Last Updated 2023-01-25T14:40:40Z


Realitanews.co.id
Pengedar beserta ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku berinisial FA (22) ditangkap di wilayah Kecamtab Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (22/01) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan terkait penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial FA (22), ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kecamtan Saketi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Belny pada Rabu (25/01).

Lebih lanjut Belny menerangkan bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Bermodal informasi dari masyarakat, kami segera menuju TKP dan mengamankan pelaku serta dilakukan pemeriksaan. Didapati 15  butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp80.000 yang tersimpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakannya, juga turut disita 1  unit HP merk redmi,” ujar Belny.

Menurut pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari saudar PA dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya, kemudian Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. "Ketika ditelusuri lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat  merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun  uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat," ungkap Belny.

Diakhir Belny menerangkan pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1)  ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.|red