Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Apa Dengan Dana PIP SD Negeri Bunar l ..???

Jumat, 24 Februari 2023 | 01:58 WIB Last Updated 2023-02-23T18:58:59Z


Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Adanya laporan dan pengaduan dari beberapa orang tua Siswa/Siswi SD Negeri Bunar I Kecamatan Sukamulya tentang Realisasi Dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang terhitung sejak Tahun 2021 tidak menerima kembali, sontak membuat sejumlah Aktivis Dunia Pendidikan di Kabupaten Tangerang geram.


Menurut keterangan Taslim Wirawan selaku Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, mengatakan,"Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan Pemerintah yang manfaatnya langsung menyentuh masyarakat, dengan implementasi bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan," jelasnya (23/02/2023)


"Saya menerima laporan pengaduan orang tua wali murid juga berdasarkan data yang kami miliki Dana PIP untuk SD.Negeri Bunar I sudah di cairkan kisaran pada Bulan Oktober 2021 sebanyak 200 Siswa/Siswi yang jumlahnya mencapai 90.000.000 Juta Rupiah," tegasnya


Ini jelas aneh masa Dana sebanyak itu bisa raib begitu saja, dan anehnya lagi pihak sekolah yang kami datangi merasa tidak tahu menahu siapa yang mencairkan. "Apa mungkin mahkluk halus yang mencairkan," ujarnya kesal


Menurut Taslim Wirawan, kecurigaan ini berawal dari sejumlah orang tua murid yang saat ini ramai - ramai di anjurkan untuk membuat Berita Acara kehilangan di Polsek setempat, dengan alasan ATM dan Buku rekening siswa/i penerima bantuan PIP telah hilang ,dan persyaratan itu nantinya yang akan di gunakan untuk  pembuatan ATM dan Buku Rekening baru guna pencairan Dana PIP Tahun 2023," ungkapnya,


Sedangkan bagi para pelaku pungli, menurut Taslim Wirawan, bisa dijerat dengan Undang-Undang No.: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal Empat Tahun dan maksimal 20 Tahun. Selain itu Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan Bulan. Namun jika Oknum pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal Enam Tahun penjara," paparnya 


Sementara itu menurut salah satu orang tua siswa SD Negeri Bunar l Kecamatan Sukamulya BY (41) mengatakan bahwa kecurigaannya berawal dari Lima orang wali murid yang mencoba untuk mengecek ATM KIP di agen BRILink," ujarnya


Dan setelah di cek, ke Lima ATM KIP tersebut rata - rata kosong, namun tidak sampai disitu, BY mencoba mengambil inisiatif melanjutkan pengecekan ATM KIP milik anaknya ke Salah satu Cabang Bank BRI, dan di temukan bahwa Dana PIP milik anaknya tersebut selama dari tahun 2021 sampai tahun 2022 sudah ada yang mencairkan," terangnya


“Dana tersebut sudah cair, tapi saya tidak tahu siapa yang mencairkan, bahkan menurutnya Penarikan terakhir yang dilakukan oleh seseorang tersebut Tgl 23-3-2022 melalui Kantor Cabang BRI Rajeg,”Kata BY


Lebih lanjut BY juga menjelaskan, bahwa setelah ia yakin ada oknum yang menggelapkan Dana PIP milik anaknya tersebut, kemudian saya menemui Pak Ahmad Wakil Kepala sekolah SD Bunar 1,  Dengan tujuan untuk meminta penjelasan yang sebenarnya 


Namun setelah BY meminta penjelasan kepada Wakil Kepala Sekolah tersebut, mendapati jawaban yang mengherankan, Bahwa Buku Rekeningnya telah lama hilang," ucapnya


“Setelah semuanya  di jelaskan bahwa anak saya dapat, Pak Wakil Kepala Sekolah meminta supaya saya tidak menceritakan perihal ini dengan wali murid yang lain, sebab alasannya takut ricuh,”Jelas nya


Perlu diketahui Dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program pokok Pemerintah, Karena itulah tidak sedikit Dana yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk siswa - siswi sekolah yang tidak mampu, namun sangat disayangkan banyak Oknum di pusaran Pendidikan justru memanfaatkan haknya para siswa tersebut untuk kepentingan pribadi


Terkait dengan Dana PIP SD Negeri Bunar I Kecamatan Sukamulya tersebut, berdasarkan data buku Rekening KIP milik terbit pada tahun 2018 dan di Tahun 2020 kemudian menyusul ATM KIP yang diterbitkan. Bukan karena prestasi, melainkan sebagai ujung tombak pelayanan di Dunia Pendidikan menjadi ladang empuk untuk korupsi Dana PIP.


Masih kata BY, dengan kejadian Dana PIP milik anaknya yang raib tersebut, ia menduga kuat bahwa pihak sekolah sengaja menyembunyikan data seluruh siswa yang mendapatkan bantuan Dana PIP, dengan tujuan untuk mengambil hak - hak para siswa didik.


“Dan diduga juga pihak sekolah telah manipulasi data, dengan membuat Surat kuasa pembuatan buku Rekening dan pencairan Dana,”Ujarnya


"Saya mewakili orang tua murid SD Negeri Bunar l, berharap agar pihak penegak hukum segera memproses oknum siapa pun yang diduga telah menggelapkan bantuan Dana PIP para siswa - siswi tersebut,"pungkasnya menjelaskan.

(Ariyanto)