RealitaNews.co.id, KABUPATEN TANGERANG - Nasib naas di alam Taslim Wirawan Ketua Lsm Seroja Indonesia yang biasa menangani berbagai kasus dan persoalan, malah jadi korban penipuan oleh oknum penjual Cat yang tak lain teman kenalannya sendiri.
Awalnya menurut Taslim Wirawan, dirinya hanya ingin membantu temannya yang berinisial HR dalam berjualan, "Maka saya membeli Satu ember ukuran 20 Kilo, Merk EMPAROOF POIN PLATINUM," jelasnya
Yang katanya barang tersebut merupakan, barang titipan dari seorang sales cat yang bernama Henri, barang tersebut di beli pada Tanggal 20 Januari 2023," tegasnya
Namun selang beberapa hari cat tersebut saat akan digunakan ternyata cat tersebut kurang bagus dan menimbulkan bau bagaikan air comberan," ujar Taslim kecewa (05/02/2023)
Hingga pada Tanggal 1 Februari lalu Taslim Wirawan yang merasa di rugikan akibat barang tersebut tak sesuai yang disampaikan oleh Henri, meminta di Reture atau diganti dengan yang lain, namun lagi - lagi Taslim Wirawan mendapati barang dengan kwalitas lebih parah dan buruk," ucapnya
Merasa dirinya di permainkan dan tertipu, sontak pada malam harinya Taslim Wirawan mendatangi kediaman HR, guna meminta pertanggung jawabannya serta memangil Sdr. Hendri yang merupakan Sales dari perusahan Merk tersebut," ujarnya kesal
Dan atas anjuran dari Sdr.Hendri, Taslim Wirawan mendatangi pabrik tersebut guna bertemu langsung dengan pemilik perusahaan Cat EMPAROOF POINT PLATINUM yang beralamat kawasan perumahan Citra Raya, Namun saat di lokasi perusahaan atau kediaman pemilik perusahaan, hanya di pertemukan dengan sejumlah orang - orang kaki tangan "Big Boss (red Iyus dan Joko)," tuturnya
Rencananya, Saya dalam waktu dekat akan membuat laporan secara resmi ke Polresta Tangerang dengan membawa sejumlah alat bukti lainnya, "Jika nanti pemilik Perusahaan yang diketahui bernama Julianto tidak ada etikad baik dan bertanggung jawab atas kejadian dan kerugian yang diderita," ungkapnya
Kita juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan masyarakat konsumen lain yang merasa ikut dirugikan, karena kasus ini masuk dalam pidana penipuan dan pembohongan publik,"kata Taslim sambil menghela nafas.
Dia mengimbau, masyarakat agar lebih berhati -hati dan teliti dalam membeli barang agar terhindar dari penipuan oknum orang tak bertanggung jawab," pungkasnya
(*/Ariyanto)