Realitanews.co.id_KABUPATEN SERANG - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan sebuah program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk masyarakat dalam rangka tertib Administrasi dan memiliki Status Sertifikat tanahnya
Namun sangat ironis jika Program PTSL ini dijadikan ajang Pungli secara berjama'ah.
Seperti yang terjadi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran dan laporan sejumlah warga masyarakat setempat kepada Awak Media di beberapa kampung yang ada di Desa Cakung. Warga masyarakat banyak yang mengeluh dengan besarnya biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL. Sedangkan yang mereka ketahui nilai besaran biaya pengurusan sertifikat PTSL awalnya hanya Rp.150.000 per bidang.
Seperti yang dialami TN warga Kampung Cakung saat memberikan penjelasan kepada Awak Media, "Iya pak awalnya pendaftaran saya dimintai uang ebesar Rp 100.000, sih oleh pak RT dan ngomongnya nanti totalnya cuma diminta Rp 250.000, sedangkan yang ini untuk DP Rp.100.000," jelasnya
Nanti kalau sudah jadi tinggal tambah Rp 150.000 lagi, Namun kenyataannya setelah jadi sertifikat saya dimintai lagi sebesar Rp 500.000, kata pak RT dengan alasan bahwa AJB saya yang dulu sudah tidak berlaku lagi," ungkap TN, (15/02/2023)
"Saya kaget dan keberatan kalau untuk penebusan sertifikat tersebut biayanya sebesar Rp 600.000 dari total semuanya," tegasnya.
Sama hal nya dengan RST warga Kampung Gegunung, Desa Cakung juga membenarkan adanya pungutan untuk pembuatan sertifikat Ajudikasi tersebut.
"Sama pak, Saya juga awal pendaftaran untuk pembuatan sertifikat dimintai DP. sebesar Rp 100.000 dan nanti jika sertifikat tersebut sudah jadi, harus menebus kekurangannya sebesar Rp.500.000," pungkasnya.
Saat Awak Media menanyakan siapa yang meminta kekurangan yang Rp. 500.000 untuk menebus sertifikat, RST menjelaskan, "Itu pak dari pihak Desa langsung yang minta, Staf Desa berinisial PPT yang sekaligus menantunya Pak Lurah,"jelasnya.
"Jujur saja kami sangat keberatan sekali pak, kalau harus merogoh kocek sebesar Rp 600.000, bahkan Saya dengar sendiri dari informasi tetangga Desa ( red.Desa Renged) warganya cuma diminta biaya sebesar Rp 150.000 doang ?, yah kalau mau jujur mah pak, uang segitu gede banget buat kami dan keberatan kalau seluruh total pembayaran sertifikat ini, sebesar Rp 600.000, Alasannya apa, kok gak sama dengan Desa tetangga," tutupnya
Sementara melalui pesan singkat (red WhatsApp) Kepala Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, terkait ramainya laporan masyarakat adanya dugaan pungutan sertifikat program Ajudikasi PTSL tersebut, belum memberikan jawaban, akan tetapi pesan singkatnya sudah dibaca dan Ceklis biru.
Untuk lebih meyakinkan kebenaran laporan dari sejumlah warga, Awak Media mencoba menyambangi Kantor Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, guna mencari Issue laporan warga tersebut.
"Pak lurah tidak ada, sedang ada urusan di luar, Saya tidak tau pak karena, saya baru saja pulang rapat dari Kecamatan," terang Aminah selaku Staf bagian Pelayanan di Desa Cakung menerangkan
Saat Awak Media menanyakan, soal program PTSl, dengan jumlah kurang lebih 2000 kuota untuk Desa Cakung, Aminah juga membenarkan, akan tetapi untuk yang terrealisasi, Saya sendiri kurang tahu, karena di Desa Cakung ini masing - masing tugas dan kewenangannya, sedang untuk program PTSL sendiri sudah ada panitianya," paparnya.
Disingung soal apakah benar adanya pungutan kepada para pemohon sebesar Rp, 600.000, Aminah menjawab kurang tahu dan tidak paham hal itu," ucapnya
Memang Saya, juga sudah mendengar Issue tersebut akan tetapi belum secara langsung turun ke lapangan. Karena saya sendiri kurang begitu paham," jelasnya
"Waktu acara Sosialisasinya sempat mendengar, katanya sih biaya cuma Rp, 150.000 saja, kalau sekarang timbulnya biaya tersebut bervariasi, saya belum dengar," tutup Aminah.(Red/Ariyanto)