Teks Foto: General Site Manager (WP4) PT Kine Project Jo, Mr Park Jae Hyun didampingi kuasa hukumnya Rizki Aulia Rohman usai konferensi pers di Polda Banten, Senin, 06 Februari 2023. (Dok.Istimewa) |
RealitaNews.co.id, SERANG - Sub Kontrak PT Kine Project Jo, yakni PT Tata Mulya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan perusakan aset perusahaan dari sekelompok orang yang mengaku dari Komite 3, pada Jumat lalu, 17 Januari 2023.
Sekelompok orang tersebut melakukan pengancaman dengan cara menyetop aktifitas mobil molen milik PT Tata Mulya dan sejumlah karyawan perusahaan mendapatkan intimidasi, serta perusakan dinding pagar pembatas perusahaan.
Hal ini mengakibatkan PT Tata Mulya mengalami kerugian akibat aktifitas usahanya dihentikan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Komite 3 tersebut.
Sekelompok yang tergabung Komite 3 menyampaikan beberapa permintaan kepada pihak PT Tata Mulya untuk menyetop aktifitas pekerjaan, apabila tidak ada tindak lanjut dari permintaan pihak Komite 3 untuk terlibat dalam proyek di perusahaan tersebut.
“Sebelum melakukan pembicaraan pihak rombongan Komite 3 melakukan dugaan pengancaman terhadap pegawai dan security,” kata Rizki Aulia Rohman selaku kuasa hukum Mr Park Jae Hyun dari PT Kine Project Jo kepada awak media, Senin, 06 Febuari 2023.
Dikarenakan tidak menemukan titik temu, lanjut Rizki Aulia Rohman, sekolompok orang tersebut melakukan tindakan diluar batas dengan menghancurkan dinding milik PT Tata Mulya yang berbahan dasar GRC hingga mengalami rusak parah.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang khawatir dengan keselamatan para pekerja melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian hukum.
“Kami telah melaporkan pencemaran nama baik ujaran kebencian UU ITE dan perusakan fasilitas perusahaan, kepada pihak Kepolisian Polda Banten,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan ini, Rizki Aulia Rohman selaku kuasa hukum Mr Park Jae Hyun dari PT Kine Project Jo menegaskan siap membawa dua orang saksi dalam laporan terkait pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Komite 3.
“Nanti setelah ini kami akan panggil dua orang saksi agar di Laporan itu biasa diterbitkan terkait pengerusakan itu,” jelasnya.
Pengakuan yang diterima Kuasa Hukum dari pihak PT Kine Project Jo bahwa sekelompok orang dari Komite 3 tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan minta tenaga kerja serta meminta dilibatkan dalam setiap proyek.
“Namun kedatangan mereka seperti premanisme dengan mengancaman kepada karyawan, yang sedang beraktifitas,” tegasnya.
Sementara itu, General Site Manager PT Kine Project Jo, Mr Park Jae Hyun mengatakan, setelah kejadian pengerusakan di PT Tata Mulya, sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat terdampak industri berencana melakukan unjuk rasa dengan masa 5.000 orang pada tanggal 7, 8, 9 Febuari 2023, Jam 10:00 WIB, di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Gate Inoes dan Gate Osaka.
“Namun pada poin tuntutan pertama menyebutkan secara subjektif nama saya sebagai humas (LCI) dituduh menimbulkan provokasi dan kegaduhan di masyarakat. Ini tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, karena nama saya dicantumkan sebagai humas,” tegasnya.
Menurut Mr Prak Jae Hyun, surat aksi itu telah tersebar di media massa sehingga mengakibatkan kerugian materil dan non materil serta aktifitas di PT Tata Mulya terganggu.
“Saya merasa dirugikan secara nama baik, dan pekerja mengalami trauma akibat adanya ancaman dari sekelompok orang itu. Selain itu, kelompok ini juga sudah merusak popularitas karier juga menyerang kehormatan dan martabat saya yang sudah 15 tahun tinggal di Indonesia,” jelasnya. (*/red)