RealitaNews.co.id, SERANG - Perwakilan Fortomulya mengadukan persoalan SMAN 30 ke Lembaga Ombudsman Prov Banten, Senin, 6/2/2022 .
Mereka diterima oleh Asisten Bidang Pengaduan Lembaga Ombudsmen Banten, di ruang Persidangan Ombudsman, Serang, Banten.
Substansi aduan adalah indikasi praktek mal administrasi, dalam pengadaan lahan SMAN 30, di Kecamatan Sukamulya, Kab Tangerang, Prov Banten.
Menurut Ketua Fortomulya, H. Retno, terjadi pengabaian aspirasi publik, penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik yang buruk, dan proses tertutup, yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Prov Banten.
"Praktek seperti ini merugikan banyak pihak, terutama warga Sukamulya, Kab Tangerang," ujarnya.
Diketahui, pengadaan lahan untuk pembangunan SMAN 30 tertunda-tunda. Padahal warga bersama pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan telah menawarkan lokasi ideal. Namun semuanya diabaikan.
Asisten Bid Pengaduan Ombudsman Banten merespon aduan ini. Pihaknya akan memproses serta meminta keterangan dari pihak terkait.
Muaranya bisa mengarah pada rekomendasi dan temuan, bahwa memang terjadi pelanggaran asas pelayanan publik oleh Dinas Pendidikan Prov Banten.
(*/Red)