realitanews.co.id_Cilegon - Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten bersama masyarakat pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, telah menangkap pelaku Pencurian disertai kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Senin, (13/2/2023)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Sudibyo wardoyo membenarkan bahwa Pada hari minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib TKP di depan warung saudara H.S di pinggir jalan anyar sirih kampung Tegal Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasaan.
Adapun pelaku pencurian TAA (17) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil kota Cilegon,IF (17) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,FN (16) perum Kecamatan Citangkil Kota Cilegon
Dibyo"menjelaskan awal mula kejadiannya pada saat korban bersama dengan saudara Irfan dan saudara Rehan sedang berada didepan warung pak haji yang beralamat di pinggir jalan Raya Anyar Sirih Desa Cikoneng Kec Anyar, pada saat itu kemudian datang 4 ( empat ) orang laki-laki dengan menggunakan 2 ( dua ) unit Sepeda motor merk Honda beat FI ( untuk no.pol tidak diketahui ) milik pelaku,
selanjutnya para pelaku mendatangi korban saudara Zeinal dengan mengacungkan / menodongkan senjata jenis Golok dan parang dan senjata jenis pisau kemudian mengambil Handphone milik korban saudara zeinal yang pada saat itu dipegang oleh korban, pada saat pelaku mengambil Handphone milik korban salah 1 ( satu) pelaku sempat memukulkan sebilah parang terhadap korban Irfan akan tetapi oleh Saudara Irfan sempat di tepis dengan menggunakan tangan kanan saudara Irfan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan sebelah kanan saudara Irfan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan Sepeda motor milik pelaku,
setelah kejadian tersebut Selanjutnya korban saudara Zainal berusaha mencari handphone miliknya yang di bawa ambil oleh pelaku dengan cara mencari di Group jual beli hp Cilegon dalam aplikasi Facebook, selanjutnya saudara Zainal kemudian menemukan Akun Atas nama C.O.D A.J.A yang menjual Handphone dengan ciri ciri mirip dengan Handphone milik saudara Zainal yang telah hilang tersebut,
selanjutnya Korban saudara Zainal bersama Korban Lainnya sepakat dengan pemilik Akun An. COD AJA, untuk bertemu perihal jual beli Handphone tersebut di Simpang tiga Cilegon, selanjutnya pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sekira jam 19.00 Wib, saudara Zainal kemudian bertemu dengan pelaku TAA (17) yang menggunakan Akun COD AJA kemudian pelaku TAA (17) memberikan Handphone yang akan dijual tersebut kepada korban Saudara Zainal untuk di cek, pada saat itu korban Saudara Zainal kemudian mencocokan No imey miliknya dengan No.imey yang akan dijual oleh pelaku TAA (17)
kemudian pada saat di cek adanya kesamaan antara No.imey handphone milik saudara Zainal dengan No.imey Handphone yang dibawa oleh saudara TAA (17) selanjutnya korban saudara Zainal bertanya kepada pelaku TAA (17) dapat Handphone dari mana, setelah didesak oleh korbannya pada saat itu pelaku TAA (17) mengakui bahwa pelaku adalah salah satu pelaku dari 4 ( empat ) orang pelaku yang telah mengambil barang milik saudara Zainal, selanjutnya oleh saudara Zainal pelaku TAA (17) dibawa ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten
Kemudian setelah diintrogasi pelaku TAA (17) di mengakui perbuatan pencurian di sertai kekerasan tersebut dilakukan bersama dengan pelaku IF (17) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,FN (16) Perum warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan bersama pelaku NANDA ( DPO).
Kami sampaikan kepada pelaku NANDA (DPO) agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur, Adapun pasal yang disangkakan kepada TAA (17),IF (17) dan FN (16) pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara. Tutup AKP Sudibyo wardoyo selaku kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).