realitanews.co.id_Cilegon, Banten - Pada hari Selasa,tanggal 07 Februari 2023,sekira jam 14.00 Wib tepatnya di jalan raya Lingkungan Gelereng Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan telah di tangkap satu orang laki laki pelaku pencurian.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Ciwandan Polres Cilegon KOMPOL Fauzan Afifi membenarkan bahwa unit Intelkam Polsek Ciwandan Polres Cilegon Telah menangkap seorang pelaku pencurian
Pelaku SI ,(27) alamat Lingkungan penyurungan Kelurahan randakari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon
Fauzan" menjelaskan awal mula kejadian sewaktu piket Reskrim menerima laporan dari warga masyarakat MS, (37) tentang adanya pencurian di kantor PT. Koperasi Insan Krakatau mandiri,
AKP Subarkah dan IPTU Asep mendapatkan informasi bahwa sebelumnya juga ada TKP pencurian Berupa 1 (satu) buah laptop merk Alsus dan uang tunai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah ) dengan korban Saudara H.Muhriji Pemilik Perusahaan PT. Delimas Kurnia Pratama yang beralamat di Lingkungan Brown Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan dan didapat petunjuk berupa rekaman Video Cctv selanjutnya piket reskrim dan unit intel melakukan penyelidikan Kewilayah Lingkungan penyurungan Randakari Ciwandan dan didapati kendaraan yang diduga pelaku melintas berpapasan dan selanjutnya dilakukan dengan cara di buntuti dan ketika di jalan raya Lingkungan glereng randakari Ciwandan selanjutnya dilakuakan upaya paksa dan diamankan dari hasil interogasi awal terduga pelaku SI (27) mengakui perihal pencurian yang dituduhkan dan mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya ke mako Polsek Ciwandan Polres Cilegon."ujarnya
Barang bukti yang diamankan berupa
1 (satu) unit mobil Ayla No pol A 1883 RJ ,1(satu) pucuk Senjata jenis air shofgun beserta 12 butir peluru palstik,3 (tiga) buah obenk kembang dan 1 sendok garpu ,1 (satu) unit Kend R4 merk Daihatsu Nopol A 1883 RJ warna putih gang dipakai Pelaku untuk melakukan pencurian.
Atas kejadian tersebut pelaku SI (27) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku SI (27) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Fauzan Afifi.(Red/Icha).