Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

AMALIA Aktivis Buruh PPMI Banten : siapapun tidak berhak menghalang halangi pembentukan serikat pekerja

Kamis, 16 Maret 2023 | 17:08 WIB Last Updated 2023-03-16T10:18:44Z


Realitanews.co.id, Serang - Aktivis Buruh PPMI Banten persaudaraan pekerja muslim Indonesia wilayah Banten, Amalia mengatakan dengan tegas bahwa;


"siapapun tidak berhak menghalang halangi pembentukan serikat pekerja karena sudah jelas, dasarnya Telah tertetuang dalam UU no 21 TAHUN 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh, Management HRD, atau siapapun dilarang untuk menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota pekerja, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara, kalau memang terindikasi mempersulit atau menghalang halangi, pembentukan serikat pekerja dari organisasi kami yaitu PPMI persaudaraan pekerja muslim Indonesia, kami selaku pengurus akan tempuh jalur hukum dan akan kawal proses hukumnya, sebagai mana dimaksud menghalang halangi pembentukan serikat pekerja sebagai berikut ;


1.melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, 

2.menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

3.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

4.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

5.melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


Dengan demikian, apakah boleh menghalangi pembentukan serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan di atas, telah secara jelas menyebutkan siapapun tidak boleh menghalangi ataupun melakukan intimidasi terhadap pekerja yang hendak membentuk serikat pekerja ucapnya,..


Masih dengan aktivis buruh PPMI yang kerap dipanggil Akmal,.


Saya terangkan Kembali bunyi pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Ketentuan Pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000

tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh


(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Tutupnya (*/red)