Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Dengar Keluhan dan Aspirasi Warga, Polda Banten Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Tegalsari

Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:46 WIB Last Updated 2023-03-10T23:46:57Z

 


Realitanews.co.id_Serang - Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Banten menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat sebagai salah satu upaya menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat (10/03). 


Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, didampingi Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Heriyono, Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Banten AKBP Zainal Arifin, Sekertaris Forum Silaturahmi Lurah (Forsil) Kecamatan Walantaka Sadeli serta Tokoh Masyarakat. 



Dalam kesempatan tersebut Sekertaris Forum Silaturahmi Lurah Kecamatan Walantaka Sadeli menyampaikan aspirasinya atas kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polda Banten. "Saya senang dengan diselenggarakannya acara ini. Artinya akan ada perhatian, dialog dan diskusi dengan masyarakat khususnya di Kelurahan Tegalsari. Semoga acara ini dapat menjadi informasi bagi kepolisian," kata Sadeli. 


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menanggapi beberapa pertanyaan dari Masyarakat. "Saya memerintahkan personel Bhabinkamtibmas serta Kapolsek dan Polres setempat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait permasalahan maraknya tempat hiburan malam, permasalahan sambah, tentang mekanisme pembuatan SIM baik itu membuat baru maupun perpanjang serta kesejahteraan bagi para qqmembuat perizinan untuk membuka usaha UMKM. “Tentang pengurusan perizinan untuk membuka usaha UMKM untuk mendaftqarkan bisa melalui Online maupun langsung datang ke kantor Badan POM namun bagi usaha UMKM berupa makanan ringan tidak perlu didaftarkan karena merupakan makanan ringan, terkait pajak kendaraan memang betul apabila telat membayar selama 2 tahun akan diblokir sesuai aturan pemerintah tujuannya agar masyarakat taat membayar pajak, namun aturannya belom diterapkan masih sosalisasi tapi peraturannya sudah ada," ujar Dedi. 


Dikesempatan yang sama Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto memberikan tips kepada masyarakat. "Apabila ada warga mengalami atau melihat suatu kejadian disuatu tempat serta ditempat tinggal bisa langsung melaporkan melalui aplikasi Super APP yang bisa didonwload di Paly Store maupun APPStore,” jelas Sofwan. 


Terakhir, perwakilan Tokoh Masyarakat juga memberikan apresiasi dengan kegiatan Jumat Curhat Polda Banten ini. "Kami merasa bahagia hari ini dikunjungi Polda Banten dan mendapatkan pencerahan," tutupnya. (Red/Icha)