Realitanews.co.id_ KABUPATEN TANGERANG - Praktik curang yang dilakukan yayasan penyalur tenaga kerja outsourcing di berbagai daerah industri kian marak dan terkesan sulit diberantas. Penipuan bisa dilakukan melalui sistem apa saja, termasuk dalam proses rekrutmen karyawan. Untuk itu, masyarakat perlu lebih berhati - hati apabila melamar kerja agar tak terjerumus dalam perusahaan oknum calo tenaga kerja bodong.
Seperti yang terjadi baru - baru ini, oleh Taslim Wirawan Ketua LSM Seroja Indonesia. Kejadian ini bermula dari munculnya bantahan dari Zaenab (red. Anugerah Zaenab Abadi) terkait sebuah pernyataannya
Menurut Taslim Wirawan menjelaskan, Awalnya di minta oleh Zaenab guna mencarikan calon tenaga kerja (red. karyawan) dan kebetulan pada waktu itu menurut Zaenab ada lowongan kerja di PT Chingluh dan Adis," terangnya kepada Awak Media
Maka atas persetujuan dan permintaan Zaenah, Saya kirim lah Calon tenaga kerja tersebut sebanyak 9 orang untuk di PT. Chinglu. Namun berjalannya waktu yang 7 orang sejak dari awal mengundurkan diri," " jelas Taslim Wirawan
Penyebabnya karena, belum apa - apa sudah di minta menyetorkan uang sebesar Rp 3. 000.000 untuk biaya pelatihan katanya, Sedangkan 2 orang lainnya yang masih mengikuti pelatihan sampai hingga 2 minggu lamanya," ucap Taslim
"Kemudian Zaenab memanggil saya, guna menghubungi 2 orang Calon tenaga kerja yang sudah mengikuti pelatihan tersebut, agar segera menyiapkan Dana setengahnya lagi dari biaya ADM yang mereka patok yaitu Rp. 3.500.000 (red Rp 1.750.000), Bahkan waktu itu saya sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada Zaenab," ungkap Taslim kesal
Kesimpulannya total semuanya dari 2 orang calon tenaga kerja wajib menyetorkan sebanyak Rp.13.000.000.-
Dengan rincian bersama pelatihan sebesar 10 juta, sedangkan uang sebesar Rp.3.500.000, itu setengah dari yang Rp. 7.000.000 sisanya. Padahal uang yang masuk ke LPK Anugerah Zaenab Abadi sebesar Rp.6.500.000 (red. Pelatihan Rp.3,000.000 dan dana titipan sebesar Rp. 3,500.000)
Padahal dengan jelas, aturannya jika yayasan penyalur tenaga kerja tidak diperkenankan untuk memungut sejumlah uang dan menjanjikan calon pekerja langsung diterima bekerja di perusahaan," ungkap Taslim
Di Undang - Undang Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan kerja yakni meliputi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.
Namun hingga saat ini tak ada kabar ceritanya, "Mana lowongan yang mereka janjikan, satupun ga ada yang masuk," ucapnya kecewa
Sedangkan keberadaan Lembaga itu harus juga mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja serta Lembaga (red.Anugerah Zaenab Abadi) tersebut juga harus memegang Nota kesepakatan (MoU) dengan perusahaan - perusahaan pemberi kerja.
"Jika lembaga penyalur tenaga kerja itu resmi dan terbukti melakukan modus penipuan harus segera mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya. Sedangkan saya memiliki kwitansi semua bukti - bukti penyetoran uang ke LPK Anugerah Zaenab Abadi tersebut, Agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan," tegasnya.
Taslim Wirawan juga meminta pihak terkait untuk dapat memperketat pengawasan. Biasanya yayasan yang berkedok penyalur tenaga kerja bodong memasang iklan di media sosial, seperti FaceBook dan lain sebagainya
"Harus ada sifat reaktif atau sidak kepada yayasan yang dicurigai yayasan bodong serta jangan menunggu banyaknya korban dan laporan," tambahnya
(Red/Ariyanto)