RealitRealitanews_KABUPATEN TANGERANG - Ketua LSM Gerhana Indonesia Inuar Epindi SH (Gumay) akhirnya angkat bicara saat mengunjungi dan meninjau langsung lokasi RT.006/04 Kampung Kayu Apu, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kini mulai rame jadi perbincangkan.(09/03/2023)
Dalam keterangannya kepada Awak Media, Inuar Epindi SH menjelaskan, bahwa berawal dari adanya sejumlah laporan sejumlah masyarakat di Desa Kelebet Kecamatan Kemiri yang meminta kepada kami (red. LSM Gerhana Indonesia) agar mengusut kebenaran adanya rencana pembebasan atau pun pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas Satu Hektar di RT.006/04 yang tak lain merupakan lokasi bekas galian tanah yang sudah rusak tak layak," jelasnya
Disamping itu penunjukan lokasi tersebut di duga ada campur tangan salah satu oknum Anggota Dewan Dapil 2 yang menjadi "Brokernya," Tindakan tersebut tidak hanya akan merugikan masyarakat setempat, tapi juga menghambat rencana pengembangan suatu kawasan, baik oleh Pemerintah maupun Investor," terangnya
"Saya hanya meminta oknum tersebut segera menghentikan praktek makelar tanah untuk rencana Lahan Tempat Pemakaman Umum di Desa Kampung Kayu Apu, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri tersebut.
Inuar Epindi SH (Gumay) menjelaskan kasus ini menjadi sangat menarik, karena peran yang dimainkan oleh oknum tersebut dalam mempertemukan warga pemilik tanah dengan Dinas Perkim, bukanlah peran “Akomodatif,” tetapi peran sebagai Makelar Tanah,"ujarnya.
“Bagaimana ini bisa terjadi, karena faktor serakah untuk mempertebal pundi - pundi atau karena tidak taat asas Pemerintahan yang baik, atau tidak taat hukum lantas tabrak etika demi hobi nyambi di luar jam kerja sebagai "Makelar tanah,” terang Gumay.
Dirinya menegaskan, makelar tanah memang sebuah profesi yang sah dan menjanjikan. Namun jika makelar tanah ini diperankan oleh seorang oknum Anggota Dewan aktiv maka inilah yang di sayangkan oleh banyak pihak, karena makelar tanah hanya berbicara untung rugi bagi dirinya.
Padahal jelas pada Undang - Undang mengatur dan diharuskan lebih mendahulukan kemaslahatan warganya dari pada praktek - praktek tersebut, lalu kemana Panitia Pengadaan Tanah yang mutlak dibentuk, untuk menghindari adanya praktek makelar atau mafia tanah. Sehingga warga pemilik tanah dapat merasakan adanya kesetaraan dalam membicarakan hak -hak mereka secara fair. Dalam kasus Rencana pengadaan lahan TPU Panitia Pengadaan Tanah nyaris tak terdengar," ucapnya kesal
Sementara itu Salim masyarakat Desa Kelebet Kecamatan Kemiri yang ditemui Awak Media menambahkan, "Seharusnya jika peran oknum Anggota Dewan itu Akomodatif, kami meminta harus ada keterbukaan, diawasi oleh publik, kolektif kolegial, tidak ada transaksi di lorong gelap, tidak melanggar asas - asas umum Pemerintahan yang baik," ungkapnya
Sedangkan diduga oknum anggota Dewan tersebut, disebutb- sebut terjun langsung ke lapangan bertemu warga dan "Memfait Accompli"warga," jelasnya
Pada tahap ini banyak pihak mencurigai dan mempertanyakan, apa gerangan Oknum Anggota Dewan turun langsung mengumpulkan warga, dan memfait accompli warga pada posisi hanya untuk menyetujui lokasi tersebut (red. RT.006/04) Kampung Kayu Apu, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, tanpa ada paparan dari ahli yang Independen tentang dampak buruk keberadaan TPU bagi penduduk setempat,"jelas Salim
"Saya mendesak untuk dilakukan evaluasi dan kajian, sebelum terjadi polarisasi antara warga yang pro dan kontra, karena ada permainan pihak - pihak tertentu sehingga harga tanah melambung. Akibatnya pemerintah tidak sanggup membebaskan lahan," ujarnya
Maka disini peran Pemerintah Daerah mutlak diperlukan demi melindungi warga pemilik tanah dari mafia tanah berdasi Dan masyarakat hendaknya tidak mudah menjual lahan kepada pihak - pihak tertentu. Apalagi dengan penawaran harga tinggi. Sudah barang tentu ada sesuatu di sana.
Sehingga ada pihak - pihak yang bermain untuk mencari keuntungan dari situ,"Nah ini harus di-clear-kan dulu, jangan sampai akhirnya akan merugikan kita semua," kata,nya mengakhiri.
(Ariyanto)