Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Inuar Epindi SH (Gumay) selaku Ketua LSM Gerhana Indonesia yang mengutip pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di KOMPAS TV. Menurutnya, "Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," katanya
Meski begitu, ia menyatakan, KPK belum mengumumkan nama - nama yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya," tegas Inuar kepada Awak Media (16/03/2023).
Di jelaskan pada kutipan pernyataan Ali Fikri, bahwa nantinya ketika penyidikan ini di anggap telah tercukupi dalam pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,"jelasnya
Sedangkan KPK sendiri berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Inuar Epindi SH (Gumay) juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada kami mau pun KPK secara langsung.
Dia menegaskan, Lembaga Antirasuah tersebut nantinya akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus ini, Sedangkan saat ini pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor Polresta Serang
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota," jelasnya.
8 orang saksi yang diperiksa adalah :
1) Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin
2) Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku
3) Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020- Maret 2021, Hikmatus Sobri.
4) Koordinator Kabupaten Tangerang Tahun 2020, Muhidin
5) Pendamping PKH, Kristianus Karo
6) Pendamping PKH, Erti Vertiana Selan
7) Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra
8) Pendamping PKH, Ida Roswita Hasan.
(Ariyanto)