Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Penyuntikan Mati Kepala Desa di Padarincang, Ini Tanggapan Puslabfor Mabes Polri

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:20 WIB Last Updated 2023-03-29T03:20:27Z



Realitanews.co.id_Serang - Tim Forensik Puslabfor Mabes Polri beserta Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota beberkan hasil autopsi terhadap jasad korban SLM (40) Kepala Desa Curuggoong, Padarincang di Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa (28/03).


Disampaikan Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmad dari serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap 11 barang bukti yang diserahkan penyidik pihaknya menemukan adanya kandungan obat racuronium bromide didalam organ tubuh korban SLM (40).


"Ini pemeriksaan bukan hanya sekali tapi berkali-kali dan itu standar lab, jadi ga boleh memeriksa hanya sekali, minimal 3-4 kali pemeriksaan, kemudian hanya ditemukan 1 jenis obat yaitu racuronium atau bromide di organ tubuh korban," kata Faizal.



Faizal menambahkan bahwa racuronium atau bromide yang ditemukan di organ tubuh korban merupakan salah satu jenis obat bius yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis anastesi. "Korban SLM diduga kuat mengalami over dosis dari obat yang disuntikkan oleh tersangka SH hingga mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Faizal.


Perlu diketahui racunorium tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal. "Memang efek obat bius itu seperti itu, kejang-kejang, bahkan bisa mengalami hilang kesadaran, kemudian pingsan dan sebagainya. Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk dosisnya dari yang kita temukan di organ itu berapa konsentrasinya," ucap Faizal.


Sementara itu, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli anastesi guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka SH. "Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami akan sajikan ke ahli anastesi. Sementara ini tersangka kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ungkap Hujra. (Red/Icha)