Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Mohamad Sobri : Kegiatan Musdes Diharapkan "Jangan Ada Dusta Di Antara Kita"

Kamis, 02 Maret 2023 | 11:00 WIB Last Updated 2023-03-02T04:00:51Z

 


Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Kepala Desa Patrasana Kecamatan Kresek Mohamad Sobri mengharapkan, Proses Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat Desa tidak akan lepas dari proses perencanaan yang matang.


Oleh karena itu M.Sobri selaku Kepala Desa Patrasana juga mengatakan sebelum kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dijalankan menggunakan berbagai sumber seperti Dana Desa, pemerintah Desa dan masyarakat wajib melakukan musyawarah Desa atau Musdes," ujarnya (02/03/2023)


Mohamad Sobri menjelaskan peran masyarakat dalam proses musyawarah Desa sangat penting. Semua Aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa akan dibahas dalam forum tersebut, maka warga Desa Patrasana juga harus ikut berperan aktif dalam menyongsong pelaksanaan," jelasnya



Adapun hal yang bisa dilakukan adalah aktif menyampaikan aspirasi dan saran kepada forum saat ada pertemuan Ketua  RT, Musyawarah Dusun (Musdus), bahkan dalam musyawarah Desa sekalipun," ujar M.Sobri


Sementara itu dalam keterangannya, Sekcam Kresek H.Muhammad Romli yang hadir bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek Cecep Sumantri menerangkan, bahwa Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi di tingkat Desa yang menjadi area untuk menyepakati keputusan - keputusan penting di sebuah Desa.


Seperti : Rencana pembangunan, peraturan Desa (Perdes), Alokasi penggunaan Dana Desa, dan keputusan penting lainnya yang akan dijalankan oleh seluruh masyarakat di Desa tersebut," jelasnya


Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan pemerintah Desa Patrasana selaku pemegang kekuasaan eksekutif di tingkat Desa dapat  menjalankan tugasnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan keputusan yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa ," ungkap Muhammad Romli


Sedangkan Cecep Sumantri selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek dalam sambutannya menyampaikan, "Bagus atau tidaknya hasil keputusan dalam musyawarah Desa akan menentukan kualitas pembangunan dan kehidupan warga Desa Patrasana selama satu tahun anggaran


"Saya selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek, dalam hal ini lebih Intens memaparkan tentang Undang - undang No : 6 tahun 2014 tentang Desa dan terfokus di Pasal 26, 27 dan pasal 28 yang mana salah satunya adalah kewenangan Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa dan melakukan Pembinaan terhadap Masyarakat Desa," jelasnya 


Artinya, jika keputusan Musdes bagus dan berpihak kepada kepentingan warga, maka bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Patrasana akan menguntungkan warga Desanya.  Akan tetapi sebaliknya, jika keputusan Musdes hanya menguntungkan sebagian kelompok atau golongan tertentu, maka bisa dipastikan kebutuhan warga Desa Patrasana selama satu tahun anggaran tidak akan terpenuhi," tegas Cecep Sumantri


Sehingga nantinya,  keberadaan warga Desa Patrasana dalam setiap forum tersebut bisa menjadi sarana pengawasan warga terhadap para wakil warga (Kades, perangkat Desa, BPD, LKD) bahwa mereka menjalankan forum musyawarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan asumsi oknum - oknum tertentu yang akan mengambil keuntungan," pungkas Cecep Sumantri mengakhiri.

(Ariyanto)