Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Penandatanganan MoU Universitas Sutomo Dengan School of Law RV University India

Rabu, 15 Maret 2023 | 02:01 WIB Last Updated 2023-03-14T19:01:45Z


Realitanews.co.id, Serang - Kerjasama Universitas Sutomo dengan School of Law RV University India yang diwakili Dr. Bhanu Prakash Munna, melakukan penandatanganan MoU, bertempat di Aula Universitas Sutomo, Kota Serang Banten, Selasa (14 Maret 2023).


Rektor Universitas Sutomo Dr. Drs. E. Nurzaman AM, M.M, M.Si. dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Dr. Rr. Dewi Anggraeni, A.H., M.H., didampingi Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sutomo Edy Mulyanto, SH, M.Hum., Kaprodi Il Hukum Bima Guntara, S.H., M.H., serta beberapa dosen dari Magister Hukum Universitas Pamulang, diantaranya Dr. Yoyon Darusmam, S.H., MM.


Nurzaman mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut kepada Dr. Bhanu Prakash Munna dan membuka *kuliah* tamu bagi mahasiswa Universitas Sutomo.


Selanjutnya sebagai pembicara utama Dr. Bhanu Prakash Munna selaku Direktur Pusat Victimological Research and Victim Assistance (CVRVA) dan Asisten Profesor di School of Law RV University India. 


Bhanu Prakash menjelaskan dalam acara seminar tamu tersebut tentang Viktimologi di Asia kaitan perkembangan dan tantangan sekarang. Saat ini negara hanya fokus kepada pelaku, tetapi kurang memperhatikan korban. Siapapun bisa menjadi korban, semua bisa mengalami menjadi korban. 


Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum.


Perbedaan kriminologi dan viktimologi. Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal. Sedangkan viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban (victim = korban) termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara korban dan sistem peradilan yaitu, polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait, serta didalamnya juga menyangkut hubungan korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain seperti media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial. 


Proses dimana seseorang menjadi korban kejahatan disebut dengan "viktimisasi". Viktimisasi adalah suatu proses penimbulan korban yang dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya viktimisasi yang disebabkan oleh kriminal kekerasan dan hal lainnya. Viktimisasi merupakan suatu kajian dari viktimologi, yang dimana viktimisasi itu sendiri membahas mengenai proses penimbulan korban.


Viktimisasi sekunder yaitu penderitaan dan/atau kerugian yang dialami oleh korban setelah menjadi korban dari kejahatan primer.(*/Red)