Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

Jumat, 10 Maret 2023 | 08:55 WIB Last Updated 2023-03-10T01:55:35Z

 


Realitanews.co.id_Serang  - Gadis berusia 15 tahun jadi korban pencabulan di kamar tidurnya di  Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aksi bejat dilakukan SU (45) lantaran tidak kuat menahan nafsu.


Akibat perbuatannya, tersangka warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (07/03).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka SU pada Selasa (20/09) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. "Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu, kemudian datang tersangka SU minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan, melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur tersangka langsung masuk keruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar," ungkap Yudha saat ditemui pada Kamis (09/03).


Diketahui korban mendapatkan pengancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan. "Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya," ucap Yudha.


Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada. "Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang," tambahnya.


Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. "Akibat perbuatannya tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tutup Yudha. 

(Red/Icha)