Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika

Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:05 WIB Last Updated 2023-03-25T11:05:33Z

 


Realitanews.co.id_Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki laki yang  sedang mencari tembakau gorilla  yang terjadi pada Hari, Senin tanggal 20 Maret 2022,Sekira jam 22.30 Wib di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota.Cilegon.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.



Adapaun Kronologis kejadiannya 

Pada hari Senin  20 Maret 2023 sekitar 21.30 Wib, Warga Melihat terdapat 2 Orang mencurigakan  dengan menggunakan senter HP,dihalaman warga,kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut namun hanya berhasil mengamankan 1 orang / diduga Pelaku  IO (25) yang di dapati membawa Barang Narkotika Jenis Tembakau Gorilla sekira seberat 5 gram di Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dengan kejadian tersebut warga langsung menyerahkan Orang / diduga pelaku ke Mako Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 (Lima) Gram Tembakau Gorilla,1 (Satu) HP merk Oppo A 53.


Syamsul,"menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110."ujarnya.


Untuk DPO  TS (27) segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur."tegas Syamsul.


Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun"tutup AKP Syamsul bahri Selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).