Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Cilegon tindak lanjuti perkara penganiayaan di PT.Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC

Jumat, 10 Maret 2023 | 17:34 WIB Last Updated 2023-03-10T10:34:43Z

 


Realitanws.co.id_ Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten menindak lanjuti perkara pengeroyokan yang terjadi Pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 12:30 Wib di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC JI.Autralia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon."Jumat 10 Maret 2023.


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten menangani perkara pengeroyokan yang terjadi Pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 12:30 Wib di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC JI.Autralia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.


Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 390 /VIII/ 2022 / spkt / polres cilegon / polda banten, tanggal 07 agustus 2022 tentang tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 kuhpidana.

pelapor atas nama Saudara Nino Suyitno.


Kronologis kejadiannya Pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 12:30 Wib di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC JI.Autralia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon  telah terjadi dugaan tindak pidana bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh para pelaku terhadap pelapor 


adapun bentuk dan cara para pelaku melakukan kekerasan secara bersama - sama terhadap korban (pelapor) yaitu dengan bentuk fisik, para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal ke bagian muka, bagian kepala sebelah kanan dan bagian perut dan masing - masing pelaku melakukan pukulan lebih dari sekali."Ujar Nandar.


Akibat kejadian kekerasan secara bersama - sama tersebut korban mengalami luka-luka dan luka lebam selanjutnya korban (pelapor) melakukan penggobatan medis di Rumah sakit Krakatau Medika Cilegon serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres cilegon untuk ditidak lanjuti.


Atas kejadian tersebut penyidik satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu EM (43)  Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,YS Als NTUS (51) Kelurahan Kebon sari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon

AH (44) Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

"Tutup AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).