Realitanews.co.id_ Benar Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan LA (33) di Rangkasbitung pada Selasa (14/03) terkait perkara penggelapan jaminan fidusia dan atau penggelapan, pada saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta suaminya
Pelaku benar memiliki anak yang berumur 1,5 tahun dan saat pelaku akan ditahan anak ini sudah diserahkan kepada suami pelaku dan keluarga
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku, dari pihak tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan namun surat penangguhan penahanan belum disetujui mengingat tersangka merupakan DPO sejak tahun 2021
Tersangka menjadi DPO ketika proses penyidikan telah tahap 1 ketika akan tahap 2 untuk menyerahkan tersangka, berkas dan alat bukti, tersangka melarikan diri, berdasarkan kejadian tersebut penyidik membuat DPO atas nama tersangka
Saat ini penyidik akan segera menyerahkan proses tahap 2 ke kejaksaan.
saat penyerahan tahanan ke Dittahti Polda Banten penyidik tidak menyerahkan anak atau memperkenankan anak tersangka untuk ikut ke ruang tahanan
namun tiba-tiba pada malam harinya pensehat hukum bersama suami tersangka datang membawa anak untuk mengunjungi tersangka, mengingat membawa anak dibawah umur pengunjung diterima oleh penjaga tahanan di ruang staf namun seketika pengacaranya meningalkan tempat dan selanjutnya suami tersangka juga keluar ruangan sehingga anak tersebut ditinggalkan sendirian, sehingga penjaga tahanan memanggil ibu dari anak tersebut untuk menemani anak tersebut di ruangan staf dan ditemani oleh penjaga.
kami tegaskan kembali tidak benar anak tersebut didalam ruangan tahanan.(Red/Icha).