Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes), Wawan selaku Kepala Desa Renged, Kecamatan Kresek akan segera melakukan Verifikasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) miskin ekstrime Dana Desa 2023 terhadap kurang lebih 80 data sementara KPM yang terdaftar (01/03/2023)
Menurut Wawan kemungkinan banyak yang tidak masuk kriteria penerima bantuan, mengingat untuk BLT miskin ekstrime Dana Desa Tahun 2023 ini, KPM nya harus benar masuk katagori miskin ekstrime," ujarnya
Hadir dalam Musyawarah Desa Renged, antara lain, Kasie Pemerintahan Kecamatan Kresek, Cecep Sumantri beserta Team Work, Ketua BPD Renged, Pedamping Desa, unsur tokoh masyarakat, Agama, Babinsa 07/krs serta Bhabinkamtibmas Polsek Kresek
Sementara itu Cecep Sumantri selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Kresek, lebih Intens memaparkan tentang Undang - undang No : 6 tahun 2014 tentang Desa dan terfokus di Pasal 26, 27 dan pasal 28 yang mana salah satunya adalah kewenangan Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa dan melakukan Pembinaan terhadap Masyarakat Desa," jelasnya
Cecep Sumantri saat memberikan pemaparannya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) miskin ekstreme lebih menekankan agar Pemerintahan Desa Renged, mulai Staf Desa sampai ke tingkat RT/RW harus bisa menjelaskan kepada masyarakatnya tentang beberapa kriteria yang masuk ke kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai miskin ekstrime dari Dana Desa 2023, seperti misalnya, salah satu kriteria yang dimaksud miskin ekstrime adalah dalam keluarga tersebut ada yang menderita penyakit menahun," kata Cecep
Kepala Desa Renged, Wawan ketika selesai acara langsung meminta waktunya kepada semua RT dan RW untuk langsung mengumpulkan data KPM agar secepatnya melakukan Audit atau koreksi terhadap data yang ada untuk di Verifikasi dan di sesuai dengan kriteria Bantuan langsung Tunai (BLT) miskin ekstrime tersebut.
(Ariyanto)