Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Narkotika Kemasan Snack

Selasa, 04 April 2023 | 07:29 WIB Last Updated 2023-04-04T00:29:09Z



Realitanews.co.id_Pandeglang - Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus satu orang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika berinisial AH (25) warga Kampung Cikadu, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang pada Senin (03/04).


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan AH alias Koper ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pelaku dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di dalam rumah ER yang beralamat di Kampung Marapat Warung,, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. “Tersangka AH diamankan pada Jumat (31/03) sekitar jam 22.06 WIB saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu," kata Ilman.


Dari penangkapan itu polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 2,14 gram yang dikemas dalam bekas snack chiki bertuliskan Panser yang di dalamnya terdapat 9  bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam. “Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,14 gram yang dikemas tersangka dala plastic klip bening dan sembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack,” tutur Ilman.


Selain itu polisi lakukan interogasi terhadap saudara AH Alias KOPER dan mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari saudara M.


Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ilman (Red/Icha).