Realitanews.co.id, Tangerang - Sopir truk tangki berinisial HA (55) dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Raya Serang Km 24, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/04), HA diamankan Polresta Tangerang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan tersangka HA merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini dinaikkan dari semula berstatus saksi kini menjadi tersangka, lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Sementara, untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang. "Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ungkap Fikri pada Rabu (12/04).
Diberitakan sebelumnya, truk tanki bermuatan cairan kimia bernomor polisi B-9622-N yang melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, menyeruduk lima sepeda motor yang ada di depannya.
Akibatnya, tiga pengendara motor tewas di tempat dan tiga korban lainnya mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Balaraja. (Hms/Icha)