Realitanews.co.id_Pada hari Selasa Tanggal 04 April 2023 sekira jam 15.00 Wib di Kampung Pasauran Desa Pasauran Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten telah terjadi dugaan tindak pidana Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan/atau Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA melakukan penanganan kasus perkara terjadi dugaan tindak pidana Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan/atau Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
korban Saudari Melati (16 ) yang diduga dilakukan oleh pelaku RA, dengan cara pelaku tanpa ijin dari orang tua atau wali dari korban Saudari melati telah membawa pergi korban dari tempat tinggal korban /orang tua korban dengan cara korban di jemput di pinggir jalan raya oleh pelaku selanjutnya korban di bonceng pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor lalu di ajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung Ranca Tales Kelurahan Derangon Kecamatan Taktakan Kota Serang.
korban diberikan semacam obat – obatan (obat keras) oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran serta kemungkinan korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku.a
pada hari ini Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 18.30 Wib korban menghubungi saksi Saudari NA mengatakan bahwa korban bersama pelaku HT Alias RJ (29 ) warga Kampung Ranca Tales Kelurahan Derangon Kecamatan Taktakan Kota Serang. dan pelaku memberitahu kepada pelapor dan saksi Saudari NA bahwa korban di naikan kendaraan Angkor jurusan Serang – Cilegon selanjutnya pelapor bersama Saudari NA menemukan korban sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang - Cilegon dalam keadaan kesadaran terganggu selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan (Visum).
HT Alias RJ (29) di tangkap di rumahnya yang beralamat Kampung Ranca Tales Kelurahan Derangon Kecamatan Taktakan Kota Serang.
Dihukum karena Melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun barang siapa Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah.
Melarikan anak dibawah umur atau persetebuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 TH 2016 Tentang Perlindungan Anak."tutup AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).