Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

16 Desa Di Kabupaten Tangerang Akan Gelar Pilkades Serentak 2023

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:19 WIB Last Updated 2023-05-09T06:19:02Z


Realitanews.co.id, KabupatenTangerang, - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran Rp 6,6 miliar untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023. Berikut ini ada 16 Desa di Kabupaten Tangerang yang akan menggelar Pilkades serentak. 


"Anggaran tiap desanya beragam, tapi total anggaran Rp 6,6 miliar," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023. 


Menurut Yayat, dana itu sudah masuk dalam anggaran masing-masing desa. 


Berikut 16 desa di Kabupaten Tangerang yang akan menggelar Pilkades serentak di tahun 2023 :


1. Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe


2. Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa


3. Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri 


4. Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri


5. Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk


6. Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru


7. Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji


8. Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan


9. Desa Cikasungka, Kecamatan Solear


10. Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri


11. Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri


12. Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri


13. Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug


14. Desa Sampora, Kecamatan Cisauk


15. Desa Tanjung Burung , Kecamatan Teluknaga


16. Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa 


Yayat belum mengetahui tanggal persis pencoblosan Pilkades serentak. Dia memperkirakan Pilkades akan digelar pada akhir September lantaran masa jabatan Kepala Desa akan berakhir pada 22 September 2023. 


"Untuk pelaksanaan Pilkades setelah itu. Keputusannya nanti setelah rapat forkopimda," ucap dia.


Yayat menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bersama panitia Pilkades telah menyusun lima tahapan pemilihan. Tahapan ini dimulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan diakhiri pembubaran panitia. 


"Akan kami sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan Kades (Kepala Desa),"ujar Yayat.(*/Red)