Realitanews.co.id_Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 50 orang pedagang kaki lima, di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (11/05/2023).
Sidang tersebut di mulai pada pukul 09.30 WIB dan dibuka langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Santosa, SH., MH melalui Zoom Meeting.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan puluhan pedagang itu kedapatan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dan lanjutnya, juga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Para pedagang tersebut berjualan di trotoar dan badan jalan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar Perda yang selama ini tidak mentaati peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Fachrul Rozi dalam keterangan persnya, Jumat (12/5/2023).
Fachrul menyebut dari 50 pedagang yang terjaring, hanya 33 pelangar yang hadir dan mengikuti sidang tipiring. Sementara, 17 PKL sisanya diimbau untuk menyelesaikan denda pidana.
Dimana, dalam sidang itu hakim memutuskan bahwa terdakwa di kenakan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu.
"Denda yang diberikan mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu tergantung jenis usahanya," terangnya.
Sebagai informasi hasil Denda Pidana Sidang Tindak Pidana Ringan terkait para pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini akan disetorkan ke Kas Negara.(Ariyanto).