Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat Pernyataan Pedas Ketua LSM KOMPAK, Sampai Hari ke 3 Belum Ada Parpol yang Serahkan Daftar Nama Calegnya ke KPU Kabupaten Tangerang

Kamis, 04 Mei 2023 | 06:52 WIB Last Updated 2023-05-03T23:52:58Z

  


Realitanews.co.id_Kabupaten Tangerang - Buntut dari pernyataan Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Kabupaten Tangerang H.Retno Juarno yang meminta KPU Kabupaten Tangerang lebih selektif kepada para Caleg dari Unsur ASN dan TNI-Polri.

Berdampak pada Sepinya para Parpol yang mendaftarkan Caleg nya ke KPU Kabupaten Tangerang.


Berdasarkan pantauan Awak Media, Hingga hari ketiga sejak dibukanya pendaftaran bagi Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang, belum ada satu pun Partai Politik peserta pemilu 2024 yang menyerahkan daftar Calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang (03/05/2023)


Memang pernyataan keras dan pedas dari H.Retno Juarno, seolah memberikan peringatan lampu merah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang agar lebih selektif lagi dalam menyeleksi Calon Legilatif (Caleg) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur TNI/Polri.


Dalam keterangannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, selain mengumumkan pembukaan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Tangerang sejak 24 April 2023 sampai 30 April 2023, pihaknya juga telah mengirimkan Surat kepada seluruh Parpol di Kabupaten Tangerang," jelasnya


M Ali Zainal Abidin juga mengatakan, pihaknya akan berkomitmen sebagai penyelenggara Pemilu yang transparan, dan akan mengacu kepada aturan yang ada.


“Terkait pendataran Caleg dari unsur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ASN TNI dan Polri serta pengawas, komisaris karyawan BUMN dan BUMD, akan kita teliti secara ketat, kami akan menerima masukan dan pengaduan warga, jika ada hal yang berisifat janggal,” kata Ali


Tapi memang sampai hari ke- Tiga belum ada satu pun Partai Politik yang datang untuk mendaftarkan Calegnya ke KPU Kabupaten Tangerang dan saya pastikan, bahwa pihaknya akan melakukan penutupan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 Mei 2023. Nanti,” ungkap Ali 


"Jika dalam batas waktu yang di tentukan Parpol belum mendaftarkan Calegnya, maka pihaknya akan menganggap Parpol tersebut tidak mendaftar,kan diri” tegasnya.


Ia berharap para Parpol tidak mendaftarkan Calegnya di hari terakhir, karena di khawatirkan ada dokumen lain yang belum lengkap. Karena jika belum lengkap dokumen, Parpol masih ada cukup waktu untuk melengkapinya, kalau mepet di khawatirkan tidak cukup waktunya,” pungkasnya.


Sementara itu menyoroti banyaknya bakal Calon yang memiliki status sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,


H.Retno Juarno menegaskan, "Mereka wajib dan harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinyavoleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal Calon," jelasnya


Artinya sesuai Pasal 14 ayat (2) dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterbitkan, bakal Calon Legislatif dari ASN TNI Polri harus menyerahkan Surat Pengajuan pengunduran diri dan tanda terima Surat Pengunduran diri dari Pejabat yang berwenang atas penyerahan Surat pengajuan pengunduran dirinya," ungkap Retno Juarno


"Intinya Bakal Calon dari unsur Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, unsur ASN dan TNI Polri harus menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT,” jelasnya


"Ya..Mereka harusnya tau diri, kalau mau " Nyaleg" harus mundur. Itu penjelasan yang tertuang didalam Peraturan KPU Nomor : 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 14 ayat (1),” katanya.


Saya secara pribadi berharap KPU nantinya akan benar - benar  bertindak tegas jangan Lipsing doang..? Jika memang dalam batas waktu akhir pencermatan sebagaimana dimaksud Ayat 3 keputusan tersebut belum juga diserahkan kepada KPU, maka Parpol yang bersangkutan peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan Calon lain, kita lihat saja bersama," ungkap Retno Juarno


Harusnya minimal pada saat pendaftaran Calon sudah menyerahkan Surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat dari instansi terkait  Karena setahu Saya Surat keputusan pengunduran diri yang dikeluarkan dari pejabat berwenang sesuai PKPU no 10 tahun 2023, sesuai tahapan jadwal paling lambat lambat 3 Oktober 2023,” ucapnya


"Awas... bagi Parpol yang mendaftarkan diharuskan jugamenyerahkan 30 persen keterwakilan perempuan, kalau tidak terpenuhi sampai batas waktu perbaikan maka 1 Kabupaten Tangerang berhak menolak atau mencoret.


Apalagi pada Pileg 2024 setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tangerang ada penambahan jumlah kursi alias tambah satu kursi, kecuali untuk Dapil 6 tetap dengan jumlah 8 kursi,” jelasnya mengakhiri 



(Ariyanto)