Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis Pantura Menilai Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Kurang Tegas

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:09 WIB Last Updated 2023-05-11T23:01:05Z

 


Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Para Petahana (Incumben) pada Calon Pilkades Kabupaten Tangerang, wajib segera menyelesaikan dan menyerahkan LPPD atau laporan Pertanggung jawabannya kepada DPMPD Kabupaten Tangerang, selambat - lambatnya sampai dengan akhir bulan ini (red.Mei 2023)


Hal itu disampaikan E.Jajuli DJ Aktivis Pantura - Tangerang, yang juga selaku Ketua LSM FLP (Forum Lintas pelaku) dalam keterangannya kepada Awak Media 


Karena menurut "Kang Enji" yang akrab dipanggil, pihak Pemerintah Kabupaten telah merencanakan dan menetapkan tanggal 24 September 2023 mendatang sebagai tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 16 Desa di Kabupaten Tangerang," jelasnya


Jadi, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman wajib meminta secara langsung para Calon Kepala Desa (Kades) Incumbent untuk segera menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan  Pemerintah Desa)  atau laporan  pertanggung jawaban di akhir masa jabatan, tanpa terkecuali," ujar E.Jajuli DJ


Dari informasi dan laporan yang diterima sampai dengan saat ini dari 16 Kades Petahana yang akan kembali maju mencalonkan diri pada Pilkades 2023, belum ada satu pun kades yang rampung 100 persen membuat LPPD," tegasnya


Rata - rata ke 16 Kades yang akan kembali mencalonkan diri pada Pilkades belum menyelesaikan dan menyerahkan LPPD masa akhir jabatannya.Dengan alasan masih menunggu sampai akhir Mei 2023," ungkapnya


Padahal menurut Kang Enji, Isi LPPD masa akhir jabatan itu adalah semua kegiatan yang sudah di lakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), baik itu bidang Pemerintahan, bidang Kemasyarakatan, bidang Pembangunan dan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.


“Ini sangat penting, Para Kades Incumbent wajib menyerahkan LPPD Tahunan selama 6 Tahun dan LPPD masa akhir jabatan dan itu wajib baginya yang akan ikut kembali pada kontestasi Tahun ini, Jang ada istilah "Cek Aing, Kumaha Aing (red. Kata Saya, gimana Saya aja),"sambung Jajuli


“Jan aturannya sudah jelas pada Perbup Nomor : 16 juga sudah di sampaikan bahwa bagi para Kades Incumbent yang mau mencalonkan diri kembali, Dan setelah persyaratan dan berkas di terima oleh Panitia Pilkades dalam pendaftaran, baru cuti, terus untuk perangkat Desa juga sama cuti, terkecuali BPD, Dirinya harus membuat Surat Pengundurkan diri,” jelasnya


Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman melalui sambungan Telepon selulernya menjelaskan, " Untuk kekosongan jabatan Kades bisa di isi oleh Plt yang mungkin bisa di ambil dari pihak unsur Desa setempat, tetapi biasanya kebanyakan itu di isi oleh Sekdes sampai masa jabatan Kades habis," ucap H.Yayat 


“Kita telah memanggil dan memperingatkan ke 16 Kades Incumbent yang akan kembali bertarung pada Piljades Tahun ini bersama dengan para BPD nya, agar secepatnya menyerahkan LPPD, Dan sejak bulan Maret lalu , DPMPD Kabupaten Tangerang juga telah menyampaikan melalui Surat resmi," ujarnya.


Memang kata H.Yayat Rohiman, pihak DPMPD tidak bisa menjelaskan sanksi bagi mereka para Kades Incumbent terlambat atau tidak menyerahkan LPPD Tahunan maupun LPPD masa akhir jabatan sampai akhir Mei 2023, karena DPMPD hanya sebatas Pembina bagi mereka para Kades," terangnya


“Mohon kerjasamanya, Sekali lagi kami menghimbau dan mewajibkan kepada ke 16 Kades Patahana yang akan maju kembali di Pilkades 2023, segera menyelesaikan LPPD, karena itu merupakan syarat mutlak pencalonan dirinya,” pungkas H. Yayat Rohiman mengakhiri



(Ariyanto)