Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus Dua Pria Jual Beli Sabu

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:32 WIB Last Updated 2023-05-09T11:32:38Z


Realitanews.co.id, Tangerang - Seorang pria berinisial DP (27) warga Kecamatan, Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Banten lantaran terlibat peredaran gelap narkotika. 


DP dan WS ditangkap saat berada di dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/04) lalu. 


Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening yang dibungkus kertas voil warna emas berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan di tanah dekat tersangka pada saat ditangkap 


Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kab Tangerang. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP dan WS pada Minggu (30/04) dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di tanah dekat tersangka DP pada saat tersangka ditangkap," kata Suyono saat ditemui pada Selasa (09/05). 


Saat dilakukan introgasi, DP mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari sdr. WS (30) seharga Rp400.000, dan pada saat di tangkap sdr.DP dan WS sedang melakukan transaksi. 


"Setelah di introgasi sdr.WS menerangkan bahwa sebelumnya dia membeli barang dari sdr.RJ (30) sebesar Rp300.000", ungkap Suyono 


Suyono mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke WS," tutup Suyono. (Hms/icha)