Realitanews.co.id, Lebak, - Seorang di duga pelaku pembobol warung Berinisial "M" (25) Th, Warga Simpang tiga Desa Keboncau Kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak berhasil di amankan pihak berwajib unit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak di pimpin Kanit Reskrim Polsek Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar atas dugaan terlibat kasus pencurian pembobolan rumah dan warung milik Sdr. Aep Saepuloh (34) yang terjadi pada Sabtu, 15 April 2023 sekitar jam 20.00 WIB di kampung Sukasirna desa keboncau kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak. Senin, 01/05/2023.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bojongmanik AKP Usep Ganda Miharja, mengatakan, Sdr."M" diamankan unit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak, Sabtu dini hari, 29 April 2023 sekitar pukul pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumah istrinya di Kampung Parakanbeusi Tengah Desa Parakanbeusi Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak.
Lanjut Kapolsek dari tangan Sdr."M" Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan melakukan pencurian, yaitu berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, Nomor mesin JBK1E1145477, Nomor rangka Rusak yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk menjual barang hasil kejahatannya. Adapun barang hasil kejahatan yang berhasil di amankan yaitu 2(dua) Bungkus Rokok merk Sampoerna Mild, 1(satu) buah tas Rajut warna Coklat, 1(satu) buah Kalkulator, dan 1(satu) buah Tas Warna Hijau.
"Barang-barang yang berhasil di amankan tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah korban Sdr. Aep Saepuloh beberapa hari lalu karena menurut keterangan korban, bahwa barang milik korban yang berhasil dicuri tersebut berupa perhiasan emas 24 karat seberat 5 gram dan beberapa slop rokok berjumlah kurang lebih 23 (dua puluh tiga) slop rokok berbagai merek, beberapa bungkus rokok, dompet dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah, telah raib di bobol pelaku ," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek Bojongmanik AKP Usep Ganda Miharja, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Bojongmanik Polres Lebak Polda Banten untuk proses lebih lanjut.
"Untuk proses hukum pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan" jelasnya. (*/icha)