Realitanews.co.id, Tangerang, - FA-AMPUH menggelar unjuk rasa di depan kantor Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, mendesak aparat untuk mengusut dugaan penyelewengan dana fardhu kifayah dan pembuatan Perdes. Jumat( 26/05/2023).
Orator unjuk rasa Catur Winarta menyampaikan orasinya, "Kami dari FA Ampuh menuntut komitmen Kepala Desa terkait Perdes retribusi yang peruntukannya untuk fardhu kifayah dana sosial kematian yang belum terealisasi," kata Catur Winata.
Catur menjelaskan, dana fardhu kifayah sosial kematian itu di akui oleh masyarakat tak kunjung direalisasikan, sehingga berkembang dan dikeluhkan. Selain itu pihaknya juga mengkritik untuk membangun dan menuntut transparansi yang menjadi hak masyarakat itu harus di berikan.
Sementara Kades Lebak Wangi Samsudin saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya membantah kalau dana kematian dari retribusi tersebut selama satu tahun belum ia realisasikan, pihaknya justru ingin melakukan yang terbaik dari hasil musyawarah semua pihak.
“Yang namanya pelaksanaan pasti ada retribusinya dan intinya kita bersama BPD dan pihak Kecamatan sudah membahas persoalan tersebut, masalah demo itu merupakan hak masyarakat untuk berpendapat kalau itu legal silahkan saja, cuma memang ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh mereka," katanya.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan di dalam Undang-Undang Desa itu di jelaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu sebagai legislatifnya desa, seharusnya kata dia, jika memang ada masyarakat yang melaporkan hal itu harus diselesaikannya secara musyawarah.
“Kita duduk bareng, kita bahas jika memang ada laporan seperti itu, jangan sampai aksi demo itu tapi tidak ada warga kita yang hadir untuk menuntut yang merasa di rugikan,” jelasnya.
Disinggung sudah berapa jumlah warga Desa Lebak Wangi yang sudah menerima manfaat dari retribusi tersebut, Samsudin tidak bisa menyebutkan jumlahnya secara keseluruhan tetapi ia memastikan jumlah tersebut ada datanya.
"Intinya ada datanya di kita karena disini juga kan yang mengelola anggota staf-staf. Semoga hal ini menjadi bagian dari kita pemerintahan Desa untuk mengevaluasi agar lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Asep Nurman Jaenudin ( Camat Sepatan Timur ) “Pertama yang ingin kami sampaikan bahwa kebebasan masyarakat berserikat diatur oleh konsitusi. Yang kedua,apa-apa yang di sampaikan oleh temen-temen FA AMPUH akan kami pelajari dan evaluasi secepat mungkin dan akan kami sampaikan juga kepada pimpinan terkait hal ini
Lanjut Asep Nurman Jaenudin, "Adapun yang berkaitan dengan Perdes saya sebagai Camat sudah mengetahui dan menyetujui ada nya pembuatan Perdes dan sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa juga dinas terkait dan bila memang ada hal-hal yang perlu di evaluasi pasti ada informasi, karena ada mekanismenya terkait masalah perdes," tutupnya. (*/Muhamad Acoy)