Realitanews.co.id, Tangerang, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bergerak cepat untuk menangani kasus video viral yang diduga berisi tindak asusila di lingkup Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam video tersebut, terdapat dua anak di bawah umur, namun Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, membantah terjadi adegan tindak susila. Meski demikian, Satpol langsung mencari pelaku yang ada di video tersebut dan menghubungi kedua orang tua pelaku dalam video tersebut.
"Saat kita temui ternyata kedua pelaku pemeran video tersebut diketahui masih di bawah umur. Komunikasi kita lakukan secara persuasif kepada keluarganya. Pihak keluarga masing-masing pelaku itu pun sudah kami lakukan mediasi di Kantor Desa setempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Sabtu (27/05/2023).
Menurut Fachrul, pihak keluarga meminta maaf atas kelakuan kedua anak dalam video itu. "Yang jelas ini menjadi pelajaran buat kita semua, termasuk pihak orang tua dan sekolah dalam pengawasan, pembinaan dan cara mendidik anak-anaknya," ujarnya
Agar tidak terulang kembali hal tersebut, kata Fachrul, pihaknya akan meningkatkan pengawasan khususnya di wilayah pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya patroli rutin sudah sering dilakukan. Namun, pada saat kejadian tersebut para personil sedang melakukan kegiatan penegakan Perda dan pengamanan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Jumlah personel Satpol PP terbatas. Saat kejadian tersebut juga sedang ada beberapa kegiatan yaitu pengamanan keberangkatan calon jamaah haji, penertiban PKL di Teluknaga, dan peninjauan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg, perihal pembakaran sampah bekas limbah yang mengganggu Trantibum," Ujar Fachrul.
Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, mengatakan, telah dilakukan mediasi yang didampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang di kantor Desa setempat. Kedua pelaku tidak melakukan hubungan badan seperti yang ada di video.
"Setelah kami lakukan mediasi kepada dua pelaku, mereka mengatakan bahwa mereka hanya bermain di taman dan tidak sedang melakukan perbuatan asusila pada saat itu," terangnya.
(*/Muhamad Acoy)
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)
Nomor : PR/ 310-DISKOMINFO/V/2023.