Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM Geram Surati BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Terkait Masih Beroperasinya Kapal - Kapal Tua.

Jumat, 05 Mei 2023 | 19:06 WIB Last Updated 2023-05-05T12:06:36Z


Realitanews.co.id, MERAK BANTEN - Buntut masih bebas beroperasi sejumlah kapal yang berusia senja di pelabuhan penyeberangan ASDP Merak Banten, akhirnya LSM Geram Banten Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Unit Pelayanan Teknik (UPT) Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Provinsi Banten, jum'at (05/05/3/2023). 


Surat pengaduan tersebut dengan nomor : 006/Lapdu/LSM/GRM/BTN - Indo/V/2023. Perihal tentang Klarifikasi dan penjelasan terkait kapal - kapal Ferry penyeberangan Merak Banten - Bakauheni Lampung yang usianya sudah tua.


Dari data yang diperoleh Awak Media rata - rata usia kapal tersebut antara 30 Tahun ke atas dan kini kondisinya sangat memprihatikan, hingga tampak disejumlah kapal pelat - pelat besi pengaman sudah rusak dan berkarat. Bahkan Las'an pagar pengaman banyak yang telah copot, juga kebersihan kurang terjaga, banyak sampah yang membuat para penumpang merasa tidak nyaman.


Dalam wawancaranya H.Alamstah MK selaku Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia menyatakan, Silahkan lihat sendiri, secara kasat mata juga jelas terlihat kondisi kapal itu sudah tua dan sangat rawan terjadinya musibah, seperti, mogok ditengah laut atau hal - hal yang tidak diinginkan," ungkapnya seusai menyerahkan Surat di kantor UPT BPTD wilayah VIII Provinsi Banten,


Hari ini Surat tersebut kami sampaikan kepada UPT BPTD kemudian ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Darat, Air dan Udara, Kementrian Perhubungan, dan PT ASDP Fery Indonesia," jelasnya


"Ini padahal sudah jelas bahwa kriteria atau persyaratan kapal - kapal jenis Roro yang diminta oleh pihak Kementerian Perhubungan diantaranya adalah usia kapal yang tidak boleh melebihi 13 tahun," jelasnya.


Karena kapal tersebut membawa ratusan penumpang setiap harinya, jadi harus lebih di perhatikan kenyamanan dan keselamatannya, kasihan mereka para penumpang, bayar tiketnya sama saja dengan kapal yang masih bagus serta layak untuk beroperasi. "Itu kapal Cepat, VVIP atau kelas ekonomi mereka tidak pernah tahu, yang penting bisa menyeberang dengan selamat saja," ujarnya


H.Alamsyah, MK, memperkirakan tahun pembuatannya kapal - kapal itu pada 1987 dan diresmikan untuk beroperasi pada tahun 1989. Artinya, jika mengacu pada usia pengoperasiannya itu sudah sekitar 34 tahun, namun kalau mengacu ke tahun pembuatannya pada 1987, itu kapal sudah berusia 36 tahun. Seharusnya Kementerian Perhubungan melalui ASDP Merak - Bakauheni segera meninjau dan mengkaji kembali kelayakan kapal tua tersebut. Apalagi itu milik Swasta, dan banyak PAS atau Izin Operasional kapal - kapal tersebut banyak yang Kedaluwarsa alias mati," ucapnya mengakhiri

(Ariyanto)