Realitanews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Hanya dalam hitungan hari atau sekitar satu pekan lagi, masa jabatan Pj Gubernur Banten yang sekarang di isi oleh Al Muktabar akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 12 Mei 2023.
Ditempat terpisah H.Retno Juarno Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang yang juga Ketua Dewan Penasehat Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Tangerang menyampaikan, Bahwa ke depan siapa pun Pj Gubernur Banten nya harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Apalagi kita menghadapi Pemilu tahun depan. Maka Pj Gubernur harus menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkapnya
"Jadi jangan ada istilah, harus orang saya, harus dari partai saya," ujar H.Retno Juarno, kepada sejumlah awak media di sela acara Halal BI Halal Muspika Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang (08/05/2023)
"Yang penting penjabat selanjutnya bisa lebih komunikasi, tidak anti kritik hingga lebih dewasa dalam memimpin, karena Pejabatnya kedepan memegang peran besar dan krusial, karena akan berhadapan dengan Pemilu 2024, sehingga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan masyarakat umum lainnya," jelasnya
"Mohon dengar aspirasi kami. Kita butuh Pj Gubernur yang kompeten. "Jangan lu lagi, lu lagi". Agar Banten ini bisa sejajar dengan Provinsi lain yang besar," terangnya.
Sebagai contoh dan gambaran kedepan, Pejabat Gubernur harus berani selesaikan dan tuntaskan Empat kasus tindakan Pidana Korupsi yang sedang menghantui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sampai kini oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten," ucapnya H.Retno Juarno
Permasalahan itu menjadi tamparan keras bagi Daerah yang memiliki sebutan Seribu Kyai dan sejuta Santri ini. Sebab, kondisi itu disebut tidak sesuai dengan Motto Pemprov Banten yakni Iman dan Takwa," ungkapnya
H Retno Juarno, menjelaskan, Kasus Pertama adalah dugaan pemotongan pada dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dengan menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang Kedua, dugaan korupsi pada pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, dengan ditetapkan satu tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SMD sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Malingping.
Ketiga, dugaan korupsi pengadaan masker KN95 dengan menetapkan satu tersangka ASN pada Dinkes Banten serta dua dari swasta. Total keseluruhan Abdi Negara di Pemprov yang ditetapkan tersangka sebanyak Lima orang.
Selanjutnya terkait pengadaan lahan dan pembangunan untuk sarana pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya terkait SMAN.30 Kabupaten Tangerang (red.Kec.Sukamulya) yang sampai saat ini masih memanas dan belum ada kepastian titik lokasi dan diduga ada “Makelar Tanah” oknum orang Dindik Provinsi Banten dan Anggota Dewan.
“Namun entah mengapa tiba - tiba Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten merubah rencananya dan membeli lahan tanpa survey dan kajian serta tidak ada dalam usulan pihak Kecamatan Sukamulya,” tegasnya
“Jika benar itu titik lokasi lahan yang akan dibayar dan dibangun, tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apalagi pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Dimana lahan untuk SMA sederajat minimal 10.000 meter persegi, patut juga di curigai,” ucap Retno Juarno
Dirinya menduga dan mencurigai adanya indikasi perbuatan rencana melawan hukum yang dilakukan Dindikbud Provinsi Banten bersama sejumlah oknum yang berkepentingan di dalamnya,”ucapnya
“Proses pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, jelas tidak transparan, itu terlihat dari tidak adanya komunikasi dengan pihak Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah setempat. Sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan usulan dan hasil kajian yang dikehendaki,” paparnya
Kami hanya ingin Pejabat Gubernur Banten yang baru, tak ada istilah, "Minta bertemu saja sulitnya minta ampun, di telepon enggak di angkat. Sudah tidak ada gunanya yang model seperti itu (red.Al Muktabar), harus mampu menjalin komunikasi dengan baikserta Pemerintah Pusat, terutama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendengar aspirasi dan suara masyarakat Banten, yang ingin memiliki pemimpin lebih baik lagi,"pungkasnya mengakhiri .
(Ariyanto)