Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman Anatara Polda Banten Dengan Lima Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Provinsi Banten

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:06 WIB Last Updated 2023-05-16T10:06:08Z


Realitanews.co.id, Serang-Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan lima Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Provinsi Banten di ruang perjamuan Polda Banten pada Selasa (16/05).


Penandatanganan Nota Kesepahaman ini ditanda tangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto yang diwakili oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif dan ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Provinsi Banten Bapak Cahyono Adi Raharyo Sukoco serta perwakilan dari masing-masing radio. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani dan beberapa perwakilan Satker Polda Banten.


Dalam kesempatannya, ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Provinsi Banten Bapak Cahyono Adi Raharyo Sukoco mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah awal untuk kedepannya bisa berkerja sama.


“Saat ini perkembangan data radio sebesar 57%. Rata-rata pendengar radio adalah kelompok milenial yang artinya radio akan tetap bertahan. Sekian waktu yang lalu jika kita ingin mendengarkan radio, kita hanya bisa mengaksesnya lewat radio portable di rumah namun sekarang tidak lagi karena radio dapat diakses di aplikasi sehingga jangkauannya lebih banyak. Untuk itu, saya harap dengan adanya kerjasama ini, informasi yang ada dari kepolisian terkait situasi Kamtibmas dapat kami siaran di lima radio kami sehingga sentuhan kepada masyarakat lebih mengena dan program-program dari kepolisian bisa tersampaikan dengan baik informasinya sampai kepada masyarakat,” ujar Cahyono.


Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif menyampaikan sambutannya. “Sebagaimana kita ketahui bersama tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Maka dari itu, Polri sudah seharusnya dapat bersinergi dengan pihak instansi atau lembaga terkait. Dalam hal ini kita akan melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kepolisian daerah Banten dengan PT. Hot Radio Serang, PT. Prima Radio, PT. Akarsari FM, PT. GeNJ Radio dan PT. Pass FM” ucap Sabilul.


Sabilul juga menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan radio agar bisa menyiarkan informasi-informasi kepolisian khusunya di Polda Banten,” ujar Sabilul.


Sabilul berharap, Polda Banten dan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Provinsi Banten dapat berjalanan dengan baik. “Semoga dengan adanya kerjasama ini kita dapat saling membantu demi tercapainya pelaksanaan tugas yang baik bagi Polri maupun Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Provinsi Banten, radio adalah corong kita, kepanjangan tangan kita untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutup Sabilul. (Hms/icha).