Realitanews.co.id, Cilegon - Polsek Cibeber Polres Cilegon bersama warga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terparkir dihalaman sekolah TK IT Raudatus Syifa Ciberko pada Senin (29/05).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber AKP Suhel membenarkan hal tersebut. "Pada Sabtu (27/05) sekitar pukul 18.15 Wib, telah diamankan oleh warga dan Polsek Cibeber di daerah Ciberko, Kecamatan Cibeber mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (24) yang di duga hendak mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di dalam halaman sekolah TK IT Raudatus Syifa ciberko Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber kota Cilegon," ucap Suhel.
Suhel menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Waktu korban memakirkan kendaraan sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian pada saat itu pelaku SS melihat kendaraan sepeda motor milik korban dihalaman TK IT Raudatus Syifa, waktu itu dalam keadaan situasi sepi pelaku melakukan aksinya bersama ari alias uwak yang berhasil melarikan diri," kata Suhel.
"Pada saat pelaku SS akan mengambil sepeda motor namun perbuatan pelaku di ketahui oleh warga dan pelaku sempat melarikan diri dari kejaran warga,pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu petugas patroli dari Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari warga langsung meluncur ke TKP," terang Suhel.
Dalam hal ini tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha nmax warna abu-abu tahun 2017 dengan Nopol : A-2829-SO pemilik Rifqillah Umami alamat Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber kota Cilegon, satu lembar fotocopy BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak merk Yamaha berikut remotenya, satu buah gagang kunci leter T warna hitam dua buah mata kunci leter T, satu buah kunci magnet warna biru dan satu buah kunci palsu merk Honda," jelas Suhel.
Terakhir Suhel mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan. "Atas kejadian tersebut pelaku SS telah melanggar Pasal 363 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan untuk pelaku yang melarikan diri Ari alias Uwak tetap akan kami cari," tutup Suhel (Hms/icha).