Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekda: Penyaluran Zakat Wujudkan Keadilan dan Kesetiakawanan

Senin, 29 Mei 2023 | 15:41 WIB Last Updated 2023-05-29T08:41:25Z


Realitanews.co.id, Tangerang, - 

Sekretaris Daerah Kab. Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan penyaluran zakat akan mewujudkan keadilan dan kesetiakawanan di kalangan umat.


"Penyaluran zakat berperan dalam mewujudkan keadilan dan kesetiakawanan sosial, menunjang 

terwujudnya keamanan dalam masyarakat," jelas Sekda saat menghadiri penyerahan simbolis Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang Peduli Pendidikan yang dilaksanakan di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Tangerang Citra Raya. Senin, (29/05/23).


Sekda melanjutkan bahwa penyaluran ZIS BAZNAS Kabupaten Tangerang untuk aspek pendidikan dan kesehatan tahun 2023, berupa bantuan mebeler 48 unit, bantuan bedah madrasah 12 unit dan bantuan SKSS untuk 14 orang. Selain itu juga diserahkan bantuan sarana keagamaan kepada masjid 5 unit, musala 7 unit, madrasah tsanawiyah 12 unit, dan mustahik sebanyak 14 orang.


"Hari ini Baznas menyalurkan bantuan dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga bedah rumah bagi mustahik. Tahun ini sekitar Rp. 8,3 milyar disalurkan oleh BAZNAS," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang, Achmad Nawawi mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan target penerimaan zakat untuk memenuhi kebutuhan bantuan terutamanya aspek pendidikan yang diberikan kepada fakir miskin, guru ngaji, guru agama, guru TPA/TK, pemulasar jenazah, bantuan mualaf, serta bantuan yatim dan dhuafa.


"Karena kebutuhan terus naik, kita juga targetkan peningkatan penerimaan zakat, seperti tahun 2022 dari Rp. 2 sampai Rp. 8 miliar, dan tahun ini ditarget Rp. 10 miliar. Dimana kita mengoptimalkan zakat dari ASN dan beberapa institusi atau lembaga pemerintah lainnya, Polri-TNI," tuturnya.

(*/Muhamad Acoy)


(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

NO: 485/32-Prokopim/V/2023.