Realitanews.co.id, Serang-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat lebih dari 264 kilogram (kg) oleh warga negara asing (WNA) asal Iran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa,S.I.K.,M.H menerangkan, pihaknya melakukan operasi gabungan Polda Banten serta Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini.
Brigjen Pol Mukti mengatakan, Polda Jambi bersama Polda Banten menangkap pelaku berinisial NB yang berasal dari Iran saat membawa lima jerigen berisi narkoba jenis sabu cair seberat 264,73 kg di sebuah kapal nelayan di perairan wilayah Banten.
Ia mengatakan, pelaku mencampur sabu cair dengan bensin untuk mengelabuhi petugas kepolisian. "Kami amankan pelaku dengan barang bukti 5 buah jerigen yang disamarkan ini seolah-olah bensin," ungkap Brigjen Pol Mukti.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto,S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak kepolisian, ternyata cairan di dalam jerigen tersebut mengandung sabu cair sebanyak 264,73 kilogram.
"Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kg, hampir mendekati 1 ton," tegasnya.
Ia menyebut, kasus ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba ke Indonesia. Pasalnya, pelaku membawa sabu cair untuk diolah atau dikristalisasi di Indonesia, sehingga beratnya akan bertambah hingga tiga kali lipat. "Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia, terus diolah ke Indonesia, dan jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya," ujarnya.
Kombes Pol Suhermanto menerangkan, pelaku berinisial NB lahir di Iran pada 1 Juli 1990.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku berupa lima jerigen warna biru yang berisi sabu cair, satu unit speedboat warna putih, dan satu kapal nelayan.
Kemudian, satu tas warna hitam, satu HP android putih, satu HP android hitam, HP Nokia warna hitam, satu HP satelit, satu powerbank hitam, GPS, senter, serta kartu ATM.
Modus operandi pelaku, kata Kombes Pol Suhermanto, menyelundupkan sabu cair sebanyak 264,73 kg yang jika diolah akan menjadi 740 kg sabu kristal dengan cara mencampur dengan bensin.
"Seolah mengelabui petugas bahwa ini adalah bensin, namun ini adalah sabu cair," ungkapnya.
Pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta. (*/Icha)